Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan yang Digerebek Saat Indehoy Ini Dijemput Suami dan Istrinya yang Sah

Jika pasangan mesum FT alias DN (36) dan TN (50) dilepaskan polisi, pemilik El alias LA (55) rumah ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pasangan yang Digerebek Saat Indehoy Ini Dijemput Suami dan Istrinya yang Sah
ilustrasi pasangan selingkuh 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Pasangan mesum, FT alias DN (36) dan TN (50) dilepaskan polisi.

Mereka sebelumnya sempat diamankan 1x24 jam di Mapolsek Sungailiat, keduanya diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing, Senin (13/2) malam.

Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Kapolsek Sungailit AKP Syamsul Bagja, Senin (13/2) malam menyebutkan alasan kenapa tak menahan pasangan bukan muhrim itu.

"Karena ini delik aduan. Sementara istri dan suami masing-masing pelaku tidak mau membuat laporan resmi, sehingga keduanya diperbolehkan pulang," kata Kapolsek.

Perempuan bersuami berinisial FT alias DN (36), diperbolehkan kembali ke rumahnya di Desa Airuai Kecamatan Pemali Bangka.

Begitu juga pria beristri berinisial TN (50), kembali ke rumahnya di Dusun Chungfo Desa Bukitlayang Kecamatan Bakam Bangka.

"Setelah beres pemeriksaan tadi (malam tadi), lalu mereka pulang dijemput oleh suami dan istri masing-masing," kata Kapolsek.

Berita Rekomendasi

Jika pasangan mesum FT alias DN (36) dan TN (50) dilepaskan polisi, tidak demikian dengan si pemilik rumah di Gg Menumbing Sungailiat, Ny El alias LA (55).

Perempuan separuh abad itu dijadikan tersangka, dan resmi ditahan atas tuduhan sebagai mucikari.

"Yang kita naikan kasusnya, masalah penyediaan tempatnya (tempat prostitusi)," kata Kapolsek Sungailiat, AKP Syamsul Bagja.

Si penyedia tempat atau pemilik rumah, EL alias LA (55), dijerat dua pasal, sehingga resmi mendekam dalam penjara kantor kepolisian setempat.

"Kita tetapkan El alias LA (55) sebagai tersangkanya. EL alias LA, kita tahan karena diduga sebagai mucikarinya. Dia kita jerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 (KUHP), ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan. Pada pasal ini ada pengecualian, untuk dilakukan penahanan, sehingga dia ditahan," katanya.

Diberitakan Seorang perempuan berinisial DN (45), warga Desa Airuai Kecamatan Pemali Bangka tampak gelisah saat berada di kantor polisi.

Kedok perselingkuhannya terbongkar oleh warga Gg Menumbing Sungailiat, Minggu (12/2) siang.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas