Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Wali Kota Tebingtinggi Lepas Distribusi Kertas Suara Pilkada

Pejabat Wali Kota Tebingtinggi H OK Zulkarnaen melepas distribusi kertas suara Pilkada di Kantor KPU, Kota Tebingtinggi, Selasa (14/2/2017).

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pejabat Wali Kota Tebingtinggi Lepas Distribusi Kertas Suara Pilkada
Tribun Medan/Jefri Susetio
Pejabat Wali Kota Tebingtinggi H Zulkarnain bersama Kapolres Tebingtinggi AKBP Ciceu Cahyati Dwimeilawati melepas distribusi kertas suara Pilkada Kota Tebingtinggi untuk seluruh TPS dari depan kantor KPU, Selasa (14/2/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pejabat Wali Kota Tebingtinggi H OK Zulkarnaen melepas distribusi kertas suara Pilkada di Kantor KPU, Kota Tebingtinggi, Selasa (14/2/2017).

Pelepasan truk distribusi kertas suara juga dihadiri Kapolres Tebingtinggi AKBP Ciceu Cahyati Dwimeilawati dan anggota DPD RI Rizal Sirait.

Sebelum kertas suara disebar, Kapolres dan Pejabat Wali Kota Pekanbaru OK Zulkarnain membakar kertas suara yang rusak dan berlebih di depan KPU Tebingtinggi.

Diketahui Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Tapanuli Tengah di Sumatera Utara menggelar Pilkada serentak pada Rabu (15/2/2017).

Dalam Pilkada Tebingtinggi diikuti satu pasangan calon Umar Zunaidi Hasibuan dan Oki Doni Siregar. Sehingga, suasana Kota Tebing Tinggi terkesan senyap.

"Sebelum pemberangkatan logistik ke TPS kami melakukan pembakaran surat suara yang berlebihan maupun rusak. Jumlahnya sekitar 820 lembar," kata Divisi Logistik KPU Tebingtinggi Zulkifli M Hasan.

Berita Rekomendasi

Zulkifli menambahkan, sehari sebelum pencoblosan seluruh alat kelengkapan Pilkada sudah berada di TPS. Bahkan, secara umum logistik sudah aman.

Dipastikan seluruh TPS sudah berdiri dan jumlah pemilih 106940. Namun, bagi masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, dapat mencoblos dengan memperlihatkan e-KTP.

"Adapun jumlah TPS se-Kota Tebingtinggi ada 289. Nanti pasangan calon harus mengantongi suara 50+1 dari jumlah suara sah," Zulkifli menambahkan.

Sebaliknya bila kertas kosong yang dapat suara di atas 50 persen dari jumlah pemilih, Pilkada akan ditunda hingga tahun berikutnya.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas