Rizieq Tak Setuju Video Rekaman Ceramah Selama 2 Menit 13 Detik Dijadikan Alat Bukti
Rizieq tidak setuju video rekaman ceramah selama 2 menit 13 detik dijadikan alat bukti utama dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat.
Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam di Gedung Reskrimum Markas Polda Jawa Barat, Senin (13/2/2017).
Rizieq yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik keluar sekitar pukul 17.30 WIB.
"Saya jawab semua setiap detail pertanyaan dari penyidik," kata Rizieq saat ditemui seusai pemeriksaan.
Menurutnya, penyidik memberondong puluhan pertanyaan kepada dirinya. Pertanyaan dari penyidik tidak jauh dari seputar tesisnya berjudul "Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia".
"36 pertanyaan semua menyangkut tesis saya," ungkapnya.
Tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik ini mengemukakan, tesisnya pun dibawa sebagai salah satu bukti meringankan.
"Penyidik, kan, cuma nanya. Penyidik nanya, kita jawab. Ya, anggap saja lagi ujian," kata Rizieq.
"Kita bincang-bincang soal Pancasila, soal sejarah Pancasila, bagaimana lahirnya Pancasila, kemudian bagaimana Pancasila sebagai dasar negara. Artinya tidak keluar dari koridor tesis," tambah dia.
Rizieq memberikan tesis tersebut kepada penyidik untuk membuktikan pernyataannya yang membantah bahwa dia pernah menghina Pancasila. Menurut dia, pemeriksaan berjalan bagus, penyidiknya pun baik.
Kendati demikian, Rizieq tidak setuju video rekaman ceramah selama 2 menit 13 detik dijadikan alat bukti utama dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya.
"Seumur hidup saya enggak pernah ceramah dua menit, dua jam sering," tuturnya seraya bersikeras video tersebut sudah melalui proses edit sehingga bisa mengubah persepsi.
"Rekaman video yang diedit dengan sedemikian rupa tidak bisa dipertanggungjawabkan dan saya keberatan jika video tersebut dijadikan alat bukti," paparnya.
Rizieq meminta penyidik Polda Jawa Barat memberikan rekaman secara utuh pada pemeriksaan ke depan. Sebab, bagi Rizieq editan ceramah satu atau dua jam menjadi 2 menit 13 detik menimbulkan persepsi berbahaya.