Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bermesraan di Tempat Umum, Pasangan yang Baru Kenal Tiga Bulan Ini Diciduk Satpol PP

Petugas Satpol PP Kabupaten Gresik membawa sepasang remaja ke kantor mereka di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Bermesraan di Tempat Umum, Pasangan yang Baru Kenal Tiga Bulan Ini Diciduk Satpol PP
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK -Petugas Satpol PP Kabupaten Gresik membawa  sepasang remaja ke kantor mereka di Jl Dr  Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas.

Pasangan ini dibawa ke sana setelah  sebelumnya terjaring razia sedang  bermesra-mesraan di ruang publik.

Penangkapan dilakukan petugas berdasarkan  bukti foto yang mereka peroleh dari masyarakat. Dalam foto itu, terlihat mereka  sedang berpelukan.

"Kami merazia pasangan muda-mudi sesuai  informasi masyarakat dengan bukti foto-foto. Saat kami datangi di lokasi, mereka  masih berbuat mesra-mesraan," kata anggota  Satpol PP yang tugas di Pos jaga Dinas  Satpol PP Kabupaten Gresik, Rabu
(15/2/2017)

"Mereka bermesraan, saling berciuman dan  berpelukan di tempat umum," sambungnya.

Di kantor Satpol PP, pasangan ini lantas didata dan diberi peringatan agar tidak lagi melakukan hal serupa.

Mereka baru diizinkan pulang setelah  orangtua masing-masing diundang ke kantor Satpol PP dengan membawa kartu keluarga dan  KTP sebagai bukti kekerabatan.

Berita Rekomendasi

Jonter Simanjuntak, Kasi Ops Dinas Satpol  PP Kabupaten Gresik, mengatakan bahwa razia  ini dilakukan bersamaan dengan hari libur  nasional sekaligus untuk mengantisipasi  tindakan tak senonoh yang dilakukan untuk  merayakan hari Valentine.

"Ini libur nasional. Jangan sampai disalahartikan oleh anak-anak muda untuk berbuat tidak baik di muka umum. Kita bina dan  memanggil orang tuanya," kata Jontar melalui telepon selulernya.

Sementara itu, M Azhar, salah satu pasangan  yang terjaring razia, membantah telah melakukan tindakan tak senonoh.

"Saya hanya memeluk saja. Tidak  menciumnya. Saya tidak tahu kalau ada larangan. Baru sekali ini ke Alun-alun,"  kata pemuda 21 tahun asal Desa Leran,  Kecamatan Manyar tersebut.

Saat dirazia, Azhar sedang bersama dengan  seorang remaja perempuan kelas 2 SMP di sebuah sekolah swasta di kecamatan Manyar.

Mereka berdua berkenalan via jejaring  sosial Facebook. Kemudian saling berbagi PIN BlackBerry messenger (BBM). Dari kontak itu keduanya menjadi semakin akrab.

Meski baru baru kenal tiga bulan, tapi Azhar sudah berani mengajak kencan di tempat terbuka dan berpelukan di tempat terbuka.

"Belum ada niat nikah. Ini tadi hanya bentuk kasih sayang kepada teman. Hanya pelukan," katanya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas