Ekskavator Tambang Ilegal Ini Diduga Milik Orang Penting Kendal
Polda Jateng sedang menelusuri peyalahgunaan penggunaan ekskavator milik orang penting di Kendal untuk tambang ilegal.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bakti Buwono
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyidik Polda Jateng menyelidiki kasus tambang ilegal diduga melibatkan anak mantan Bupati Kendal, Widya Kandi.
Perusahaan yang dipimpin Falah Widya Yoga Pratama itu dilaporkan terkait penambangan ilegal yang melanggar Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Minerba.
"Yang salah itu pengelolanya yang bernama Wiwit, ia tidak paham cara mengelolanya," kata Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, AKBP Ferry Irawan, kepada tribun Jateng, Selasa (14/2/2017).
Ia mengatakan saat ini penanganan masih dalam proses pemeriksaan. Ferry berjanji akan mengusut kasus ini hingga kejaksaan.
Penanganan kasus itu berdasarkan LP/A/454/XII/2016/Jateng/Reskrimsus. Ferry menjelaskan, kasus tersebut terkait galian C yang berizin tapi salah pengelolaannya.
"Ya kayak melanggar batas begitulah. Kalau izinnya ada," ungkap dia.
Informasi yang dihimpun tribun Jateng, perusahaan tambang tersebut milik Falah widya. Dan Fery tidak menampik informasi tersebut.
"Yang kami proses ya yang salah mengelola. Misalnya kalau pengendara motor melanggar, meski pakai STNK milik orang lain, yang kami proses yang melanggar," beber Fery.
Lokasi penambangan diduga ilegal terjadi di Desa Campurejo, Boja, Kendal. Kasus tersebut terjadi sekitar Desember 2016 hingga Januari 2017.
Ia menyatakan sudah mengantongi barang bukti berupa sebuah ekskavator.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.