Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembalakan Liar Diancam Denda Rp 5 Miliar dan Hukuman 10 Tahun Penjara

Perbuatan pelaku bisa dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Pembalakan Liar Diancam Denda Rp 5 Miliar dan Hukuman 10 Tahun Penjara
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Sulawesi menyita ratusan kayu ilegal asal Kecamatan Unaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Sulawesi menyita ratusan kayu ilegal asal Kecamatan Unaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kayu ilegal dengan volume mencapai 30 kubik itu disita dari sebuah mobil truk yang akan memasuki tempat pengolahan kayu, di daerah Maccopa, Kabupaten Maros, Sulsel, Rabu (15/2/2017).

Kayu ilegal tersebut diduga berasal dari kawasan hutan dan tidak mengantongi dokumen resmi.

Kepala BPPHLHK Sulawesi, Muhammad Nur mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa beberapa orang dengan status sebagai saksi yaitu sopir, kernet, dan pihak ekspedisi.

Jika terbukti bersalah, tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku mengingat perbuatannya sangat merugikan negara lantaran tak membayar pajak, merusak lingkungan dan memalsukan dokumen.

Menurut Nur, tindak pidana menebang hasil hutan tanpa izin ditambah memalsukan dokumen terancam hukuman berat.

BERITA REKOMENDASI

"Perbuatan pelaku bisa dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan dengan ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegas dia.

Nur menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging diupayakan untuk segera diproses untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

"Tindakan tegas juga dilakukan dalam rangka melindungi dan mengamankan peredaran hasil hutan serta pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas illegal logging," pungkas Nur. 

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas