Honorer Dinas Perhubungan Way Kanan Simpan Uang Rp 2 Juta dalam Laci Mejanya
Selain uang tunai Rp 2 juta di laci meja, dari OTT tersebut, polisi menyita barang bukti uang hasil pungutan liar sebesar Rp 400 ribu
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polres Way Kanan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor UPTD Dinas Perhubungan setempat, Kamis (16/2/2017) siang.
Dari OTT tersebut, polisi menangkap satu tersangka pungutan liar.
Tersangka bernama Rusdi (36), pegawai honorer Dinas Perhubungan Way Kanan.
Dari OTT tersebut, polisi menyita barang bukti uang hasil pungutan liar sebesar Rp 400 ribu.
Juga diamankan uang tunai Rp 2 juta dari laci meja kerja tersangka, empat buku KIR, tiga lempeng PENEN sudah dicetak.
Baca: Tiga PNS Disdukcapil Kabupaten Cirebon Diringkus Tim Saber Pungli
Kemudian 10 lempeng penen belum dicetak, 20 blangko kosong buku KIR, delapan blangko kosong izin usaha angkut, empat blangko kosong izin bongkar muat, dua lembar data uji kendaraan, delapan batang kawat pemasang penen KIR.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, OTT bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai pungli dalam mengurus KIR kendaraan.
Petugas lalu melakukan penyamaran ke UPTD Dinas Perhubungan.
Baca: Dua Pegawai Disdukcapil Jeneponto Terjaring OTT Tim Saber Pungli
Pada saat itu, warga bernama Mahmudi sedang mengurus perpanjangan KIR, juga izin angkut dan bongkar muat. Tersangka Rusdi meminta uang sebesar Rp 340 ribu ke Mahmudi.
Mahmudi memberikan uang sebesar Rp 400 ribu.
"Pada saat itulah petugas langsung menangkap tangan tersangka yang memungut pungli," kata Sulis.