Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Sekolah Ini Manipulasi 398 Daftar Siswa Miskin, Sampai Siswa Meninggal pun Dimasukkan

Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 24 Bandar Lampung Helendrasari kembali menjadi terdakwa kasus korupsi untuk kedua kalinya.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Kepala Sekolah Ini Manipulasi  398 Daftar Siswa Miskin, Sampai Siswa Meninggal pun Dimasukkan
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 24 Bandar Lampung Helendrasari kembali menjadi terdakwa kasus korupsi untuk kedua kalinya. Sebelumnya, Helen menjadi terdakwa korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 24 Bandar Lampung Helendrasari kembali menjadi terdakwa kasus korupsi untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, Helen menjadi terdakwa korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Pada perkara korupsi dana BOS ini, Helen dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan.

Kini perempuan berjilbab ini kembali duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM).

Selama menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Helen menutupi wajahnya menggunakan masker.

Pemaiakan masker ini untuk menghindari jepretan kamera para jurnalis yang meliputnya. Terbukti, usai sidang, Helen melepas maskernya.

Berita Rekomendasi

Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Patar Daniel mendakwa Helen dengan dakwaan primair dan subsidair.

Pada dakwaan primair, jaksa menjerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di dakwaan subsidair, jaksa menjerat dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Modus korupsi Helen adalah dengan membuat daftar nama siswa miskin fiktif. Helen memasukkan nama-nama siswa di luar program bina lingkungan (biling).

Nama-nama siswa yang didaftarkan adalah siwa reguler, siswa yang lulus sekolah, siswa yang telah pindah sekolah, siswa yang telah meninggal dunia, siswa yang tidak sekolah di SMPN 24 dan siswa yang namanya berulang.

Daftar nama fiktif ini lalu diajukan ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Ada 398 nama siswa yang diajukan Helen dari tahun 2013 hingga 2015.

Usulan itu diterima Dinas Pendidikan sehingga SMPN 24 mendapat kucuran dana sebesar Rp 900 juta.

Dana tersebut ternyata tidak direalisasikan sesuai dengan peruntukannya melainkan diambil oleh Helen.

Sehingga Helen ditengarai telah memperkaya diri sendiri. Helen juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Akibat perbuatan Helen ini, negara dirugikan sebesar Rp 900 juta.

Sudah dua perkara korupsi yang menjerat Helen. Hebatnya, selama proses penyidikan di kepolisian hingga kini menjalani persidangan, Helen tidak juga ditahan di rumah tahanan. Helen hanya berstatus sebagai tahanan kota.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas