Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggugat Paku Alam Ground di Lokasi Bandara Kulonprogo Dilaporkan ke Polisi

Polemik perebutan hak kepemilikan yang menyelimuti lahan Paku Alam Ground lokasi calon pembangunan bandara baru di Temon, Kulonprogo kian panas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penggugat Paku Alam Ground di Lokasi Bandara Kulonprogo Dilaporkan ke Polisi
jogjainvest.jogjaprov.go.id
Masterplan bandara baru Yogyakarta di Kulonprogo. 

TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Polemik perebutan hak kepemilikan yang menyelimuti lahan Paku Alam Ground (PAG), lokasi calon pembangunan bandara baru di Temon, Kulonprogo kian panas.

Pihak yang menggugat Puro Pakualaman atas klaim tanah tersebut kini justru dilaporkan ke polisi.

Sebelumnya ada 8 orang yang menyebut diri sebagai cucu dan cicit dari PB X dan BRAy Moersoedarinah yang diklaim merupakan pemilik sah lahan tersebut.

Para penggugat itu antara lain Suwarsi, Eko Wijanarko, Endah Prihatini, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro, Diah Putri Anggraini dan Ida Ayuningtyas.

Adapun pihak tergugat yakni Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X dan Direksi PT Angkasa Pura I.

Isi gugatan tersebut memperkarakan perbuatan melawan hukum terkait lahan yang diklaim milik tergugat tanpa disertai alas hak yang benar menurut hukum.

Belakangan, gugatan intervensi dilayangkan atas perkara perdata tersebut oleh tiga orang yang mengaku sebagai ahli waris sah dari BRAy Moersoedarinah yang merupakan permaisuri PB X.

Berita Rekomendasi

Ketiganya yakni BRAY Koes Siti Marlia, M Munier Tjakraningrat, dan M Malikul Adil Tjakraningrat. Kubu ini mengklaim sebagai ahli waris sah dari perkawinan Moersoedarinah dan PB X.

Kubu inilah yang kini mengajukan laporan pidana atas pihak penggugat pertama atau kubu Suwarsi.

Pelaporan disampaikan di Mapolres Kulonprogo melalui berkas pengaduan bernomor Reg/13/II/2017/SPKT pada Rabu (15/2/2017) kemarin.

Pengaduan dibuat oleh Mohammad Endrawan, anak dari M Munier Tjakraningrat, satu di antara penggugat intervensi.

Suhartawan Hutapea, kuasa hukum pihak penggugat intervensi dan pihak pembuat pengaduan mengatakan, para penggugat yang mengklaim kepemilihan hak ahli waris itu telah memunculkan keterangan tidak benar atas garis keturunan PB X dan BRAy Moersoedarinah.

Di antaranya, pihak penggugat itu menyebutkan bahwa anak tunggal pasangan tersebut, GKR Pembayun alias Koestijah menikah dengan orang lain.

Baca: Seorang Pengasuh Bayi Ditemukan Meninggal di Rumah Majikannya

Sedangkan dalam silsilah keturunan resmi yang diakui Keraton Surakarta, Pembayun menikah dengan M Sis Tjakraningrat dari Bangkalan (Madura) dan memiliki keturunan yakni ketiga kliennya.

"Apa yang mereka katakan tentang silsilah keturunan itu jelas telah mencoreng nama keluarga klien kami sebagai ahli waris yang terakui. Kami laporkan Suwarsi dan kawan-kawannya itu mengenai kejahatan asal usul," kata Suhartawan, Rabu (15/2/2017).

Dengan adanya laporan pengaduan ini, pihaknya ingin membuka fakta sejarah sebenarnya terkait garis keturunan yang sah dan kepemilikan lahan PAG tersebut.

Harapannya, semua pihak bisa mengetahui dengan jelas duduk perkaranya serta silsilah keturunan yang benar.

Sehingga, tidak ada lagi pihak-pihak tertentu yang mengaku-aku sebagai keturunan sah, apalagi jika tanpa disertai bukti otentik.

"Dengan ini, semua orang tahu siapa keturunan yang sah," tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Dicky Hermansyah mengatakan telah menerima pengaduan tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan pengumpulan pendapat lain dan bukti pendukungnya.

Jika berkas dan kelengkapan buktinya sudah komplit, pengaduan tersebut akan ditingkatkan menjadi laporan polisi.

"Sekarang masih tahap laporan pengaduan. Kita pelajari dulu berkas pemeriksaannya," kata dia.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas