Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggugat Paku Alam Ground di Lokasi Bandara Kulonprogo Dilaporkan ke Polisi

Polemik perebutan hak kepemilikan yang menyelimuti lahan Paku Alam Ground lokasi calon pembangunan bandara baru di Temon, Kulonprogo kian panas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penggugat Paku Alam Ground di Lokasi Bandara Kulonprogo Dilaporkan ke Polisi
jogjainvest.jogjaprov.go.id
Masterplan bandara baru Yogyakarta di Kulonprogo. 

TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Polemik perebutan hak kepemilikan yang menyelimuti lahan Paku Alam Ground (PAG), lokasi calon pembangunan bandara baru di Temon, Kulonprogo kian panas.

Pihak yang menggugat Puro Pakualaman atas klaim tanah tersebut kini justru dilaporkan ke polisi.

Sebelumnya ada 8 orang yang menyebut diri sebagai cucu dan cicit dari PB X dan BRAy Moersoedarinah yang diklaim merupakan pemilik sah lahan tersebut.

Para penggugat itu antara lain Suwarsi, Eko Wijanarko, Endah Prihatini, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro, Diah Putri Anggraini dan Ida Ayuningtyas.

Adapun pihak tergugat yakni Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X dan Direksi PT Angkasa Pura I.

Isi gugatan tersebut memperkarakan perbuatan melawan hukum terkait lahan yang diklaim milik tergugat tanpa disertai alas hak yang benar menurut hukum.

Belakangan, gugatan intervensi dilayangkan atas perkara perdata tersebut oleh tiga orang yang mengaku sebagai ahli waris sah dari BRAy Moersoedarinah yang merupakan permaisuri PB X.

Berita Rekomendasi

Ketiganya yakni BRAY Koes Siti Marlia, M Munier Tjakraningrat, dan M Malikul Adil Tjakraningrat. Kubu ini mengklaim sebagai ahli waris sah dari perkawinan Moersoedarinah dan PB X.

Kubu inilah yang kini mengajukan laporan pidana atas pihak penggugat pertama atau kubu Suwarsi.

Pelaporan disampaikan di Mapolres Kulonprogo melalui berkas pengaduan bernomor Reg/13/II/2017/SPKT pada Rabu (15/2/2017) kemarin.

Pengaduan dibuat oleh Mohammad Endrawan, anak dari M Munier Tjakraningrat, satu di antara penggugat intervensi.

Suhartawan Hutapea, kuasa hukum pihak penggugat intervensi dan pihak pembuat pengaduan mengatakan, para penggugat yang mengklaim kepemilihan hak ahli waris itu telah memunculkan keterangan tidak benar atas garis keturunan PB X dan BRAy Moersoedarinah.

Di antaranya, pihak penggugat itu menyebutkan bahwa anak tunggal pasangan tersebut, GKR Pembayun alias Koestijah menikah dengan orang lain.

Baca: Seorang Pengasuh Bayi Ditemukan Meninggal di Rumah Majikannya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas