Polisi Amankan Satu Kilogram Sabu yang akan Dipasok ke Lapas di Bali
Penangkapan dua warga Bali itu merupakan hasil dari pangintaian anggota Satnarkoba Polres Bangkalan sejak 10 bulan yang lalu
Editor: Eko Sutriyanto
Informasi terjadinya transaksi narkoba dalam jumlah besar terus didalami polisi.
Hingga akhirnya, polisi membuntuti sebuah Toyota Avanza berwarna putih dengan nopol DK 1999 BT yang ditumpangi Putu Supartama (33) dan I Made Windu Sukarsa melintasi akses Suramadu, Selasa (16/2/2017) sekitar pukul 20.00.
Dalam pengejaran itu, sepuluh anggota Polres Bangkalan dipimpin Kasatnarkoba AKP Ruslan Hidayat berbagi tugas. Beberapa di antaranya menjaga tol gate Jembatan Suramadu.
"Kami menutup dua dari tiga pintu loket di Suramadu. Dengan pelayanan satu loket, kami rencananya menciptakan antrean. Sehingga memudahkan penangkapan dan penggeledahan," ungkap KBO Satnarkona Polres Bangkalan, Iptu Eko Siswanto kepada SURYA.co.id.
Rencana tersebut gagal total ketika mobil yang menjadi target memilih berhenti usai melintasi persimpangan akses Suramadu, Desa Petapan, Kecamatan Labang. Jarak dari persimpangan ke pintu loket Jembatan Suramadu sekitar 3 hingga 4 kilometer.
"Kepada anggota yang membuntuti, kami perintahkan langsung eksekusi di tempat. Kami temukan sabu di bagian bagasi sisi kiri mobil," pungkasnya.
Malam itu, dua tersangka itu langsung digelandang ke lokasi transaksi di Kecamatan Kokop. Polisi menetapkan SA sebagai DPO yang diduga sebagai pemasok barang tersebut.
Dalam rilis tersebut, polisi juga menyita dua iPhone, satu tas ransel berwarna hitam, dua tas pinggang, dan sebuah mobil Avanza putih DK 1999 BT.
Adapun sabu seberat 1 Kg itu dikemas menjadi 10 bungkus dengan masing - masing berat kotor 106,65 gram, 104,37 gram, 105,70 gram, 105,69 gram, 105,86 gram, 103,90 gram, 105,77 gram, 105,99 gram, 107,08 gram, dan 109,87 gram.