Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dimas Kanjeng Diancam Pidana 7 Tahun
Dalam sidang ini, Taat Pribadi didakwa melanggar pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Kamis (16/2/2017).
Taat Pribadi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap dua mantan pengikut di padepokan miliknya, di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah.
Sebelumnya, sidang sempat ditunda pekan lalu 9 Februari 2017.
Alasannya, Taat Pribadi tidak didampingi tim kuasa hukumnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono ini dimulai sekitar pukul 09.45 WIB.
Taat Pribadi juga menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan di PN Kraksaan Probolinggo, Kamis (16/2/2017).
Sidang dilakukan setelah Taat Pribadi selesai menjalani sidang pertama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua mantan pengikutnya di padepokan, yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah.
Taat Pribadi hanya istirahat sekitar 10 menit. Ia duduk di kursi tahanan.
Selama masa istirahat itu, Taat Pribadi diserbu puluhan pengikutnya yang memberikan support kepada dirinya. Tangan kanan dan kirinya, menjadi rebutan para pengikutnya ini.
Dengan cepat, polisi pun menghalangi para pengikut yang berusaha menyalami Taat Pribadi demi keamanan dan kelancaran persidangan.
Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono membuka sidang kasus ini sekitar pukul 10.45 WIB.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Taat Pribadi.
Baca: Didakwa JPU, Dimas Kanjeng Ajukan Keberatan
Dalam sidang ini, Taat Pribadi didakwa melanggar pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan.