Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dimas Kanjeng Diancam Pidana 7 Tahun

Dalam sidang ini, Taat Pribadi didakwa melanggar pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dimas Kanjeng Diancam Pidana 7 Tahun
Surya/Galih Lintartika
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan di PN Kraksaan Probolinggo, Kamis (16/2/2017). SURYA/GALIH LINTARTIKA 

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Kamis (16/2/2017).

Taat Pribadi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap dua mantan pengikut di padepokan miliknya, di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah.

Sebelumnya, sidang sempat ditunda pekan lalu 9 Februari 2017.

Alasannya, Taat Pribadi tidak didampingi tim kuasa hukumnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono ini dimulai sekitar pukul 09.45 WIB.

Taat Pribadi juga menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan di PN Kraksaan Probolinggo, Kamis (16/2/2017).

Sidang dilakukan setelah Taat Pribadi selesai menjalani sidang pertama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua mantan pengikutnya di padepokan, yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah.

Berita Rekomendasi

Taat Pribadi hanya istirahat sekitar 10 menit. Ia duduk di kursi tahanan.

Selama masa istirahat itu, Taat Pribadi diserbu puluhan pengikutnya yang memberikan support kepada dirinya. Tangan kanan dan kirinya, menjadi rebutan para pengikutnya ini.

Dengan cepat, polisi pun menghalangi para pengikut yang berusaha menyalami Taat Pribadi demi keamanan dan kelancaran persidangan.

Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono membuka sidang kasus ini sekitar pukul 10.45 WIB.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Taat Pribadi.

Baca: Didakwa JPU, Dimas Kanjeng Ajukan Keberatan

Dalam sidang ini, Taat Pribadi didakwa melanggar pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas