Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dimas Kanjeng Diancam Pidana 7 Tahun
Dalam sidang ini, Taat Pribadi didakwa melanggar pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan.
Editor: Dewi Agustina
Dari dakwaan itu, Taat Pribadi terancam dipenjara maksimal tujuh tahun.
Seperti sidang sebelumnya, Taat pun juga mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 800 juta milik Prayitno Suprihadi warga Jember.
"Saya ajukan eksepsi yang mulia," kata Taat setelah menoleh ke mena tim kuasa hukumnya.
Majelis Hakim pun memberikan waktu yang sama yakni dua minggu untuk Taat Pribadi dan kuasa hukumnya menyusun materi eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan pada 2 Maret 2017 di waktu dan tempat yang sama.
Permohonan Taat Pribadi dan tim kuasa hukumnya ini mendapatkan respon dari JPU. Tim JPU merasa waktu dua minggu itu terlalu lama untuk menyusun sebuah materi eksepsi kasus penipuan dan penggelapan.
"Mohon izin yang mulia, apa tidak sebaiknya sidang penipuan dan penggelapan ini ditunda satu minggu saja. Mengingat kasus ini kan menjadi sorotan publik. Untuk kasus yang pembunuhan tetap dua minggu tidak apa-apa," kata salah satu JPU.
Sebaliknya, tim kuasa hukum Taat Pribadi juga merasa keberatan atas permohonan tim JPU.
Baca: Dimas Kanjeng Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Berencana dan Dugaan Penipuan
Salah satu tim kuasa hukum menyampaikan alibi bahwa materi BAP kasus penipuan dan penggelapan ini baru diberikan pihak jaksa pagi ini.
"Yang mulia, kami butuh waktu untuk mempelajari BAP klien kami dalam kasus ini. Jadi tetap dua minggu yang mulia," kata salah satu tim kuasa hukum.
Akhirnya, Ketua Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan tim kuasa hukum Taat Pribadi yang merupakan guru besar, pengasuh dan pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo ini dan sidang akan dilanjutkan pada 2 Maret 2017.