Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dimas Kanjeng Diancam Pidana 7 Tahun

Dalam sidang ini, Taat Pribadi didakwa melanggar pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dimas Kanjeng Diancam Pidana 7 Tahun
Surya/Galih Lintartika
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan di PN Kraksaan Probolinggo, Kamis (16/2/2017). SURYA/GALIH LINTARTIKA 

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Kamis (16/2/2017).

Taat Pribadi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap dua mantan pengikut di padepokan miliknya, di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah.

Sebelumnya, sidang sempat ditunda pekan lalu 9 Februari 2017.

Alasannya, Taat Pribadi tidak didampingi tim kuasa hukumnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono ini dimulai sekitar pukul 09.45 WIB.

Taat Pribadi juga menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan di PN Kraksaan Probolinggo, Kamis (16/2/2017).

Sidang dilakukan setelah Taat Pribadi selesai menjalani sidang pertama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua mantan pengikutnya di padepokan, yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah.

Berita Rekomendasi

Taat Pribadi hanya istirahat sekitar 10 menit. Ia duduk di kursi tahanan.

Selama masa istirahat itu, Taat Pribadi diserbu puluhan pengikutnya yang memberikan support kepada dirinya. Tangan kanan dan kirinya, menjadi rebutan para pengikutnya ini.

Dengan cepat, polisi pun menghalangi para pengikut yang berusaha menyalami Taat Pribadi demi keamanan dan kelancaran persidangan.

Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono membuka sidang kasus ini sekitar pukul 10.45 WIB.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Taat Pribadi.

Baca: Didakwa JPU, Dimas Kanjeng Ajukan Keberatan

Dalam sidang ini, Taat Pribadi didakwa melanggar pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan.

Dari dakwaan itu, Taat Pribadi terancam dipenjara maksimal tujuh tahun.

Seperti sidang sebelumnya, Taat pun juga mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 800 juta milik Prayitno Suprihadi warga Jember.

"Saya ajukan eksepsi yang mulia," kata Taat setelah menoleh ke mena tim kuasa hukumnya.

Majelis Hakim pun memberikan waktu yang sama yakni dua minggu untuk Taat Pribadi dan kuasa hukumnya menyusun materi eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan pada 2 Maret 2017 di waktu dan tempat yang sama.

Permohonan Taat Pribadi dan tim kuasa hukumnya ini mendapatkan respon dari JPU. Tim JPU merasa waktu dua minggu itu terlalu lama untuk menyusun sebuah materi eksepsi kasus penipuan dan penggelapan.

"Mohon izin yang mulia, apa tidak sebaiknya sidang penipuan dan penggelapan ini ditunda satu minggu saja. Mengingat kasus ini kan menjadi sorotan publik. Untuk kasus yang pembunuhan tetap dua minggu tidak apa-apa," kata salah satu JPU.

Sebaliknya, tim kuasa hukum Taat Pribadi juga merasa keberatan atas permohonan tim JPU.

Baca: Dimas Kanjeng Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Berencana dan Dugaan Penipuan

Salah satu tim kuasa hukum menyampaikan alibi bahwa materi BAP kasus penipuan dan penggelapan ini baru diberikan pihak jaksa pagi ini.

"Yang mulia, kami butuh waktu untuk mempelajari BAP klien kami dalam kasus ini. Jadi tetap dua minggu yang mulia," kata salah satu tim kuasa hukum.

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan tim kuasa hukum Taat Pribadi yang merupakan guru besar, pengasuh dan pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo ini dan sidang akan dilanjutkan pada 2 Maret 2017.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas