Residivis Curat Rumah Kosong Dilumpuhkan Mengunakan Timah Panas
Tersangka Yani ini beraksi saat malam hari, sebelumnya dia memang melakukan pengintaian terhadap rumah-rumah kosong
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Hendrayani alias Yani (39), pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terpaksa dilumpuhkan polisi dengan tembakan ke kaki kiri, saat berupaya kabur ketika hendak ditangkap personel Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak pada Kamis (16/2/2017) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengungkapkan, pihaknya tak hanya berhasil mengamankan tersangka Yani, tapi juga Jaya alias Jay (40), yang berperan sebagai penadah barang hasil curian tersangka Yani.
Penangkapan tersangka berawal saat Minggu (18/12/2016), polisi menerima laporan adanya pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Wak Dalek, Kecamatan Pontianak Kota.
"Kamis (16/2/2017) sekira pukul 21.30, kami berhasil menangkap satu orang yang diduga kuat terkait tindak pidana Curat yakni Hendrayani alias Yani dan satu penadahnya yakni Jaya alias Jay," ungkapnya saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pontianak, Jumat (17/2/2017) sore.
Kasat Reskrim menguraikan kronologis kejadian.
Tersangka Yani diduga kuat sebagai pelaku pencurian yang mengambil satu unit telepon seluler merk Asus Zenfone 5 warna hitam, dan satu unit laptop merk Asus warna hitam dengan No seri G8NLCX0B213434A milik korban.
Setelah tersangka berhasil masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban.
"Tersangka Yani ini beraksi saat malam hari, sebelumnya dia memang melakukan pengintaian terhadap rumah-rumah kosong. Pelaku masuk ke dalam rumah menggunakan obeng untuk mencongkel jendela," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 4,6 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak.
Berdasarkan adanya laporan tersebut, personel Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya personel Jatanras mendapatkan informasi bahwa telepon seluler milik korban telah dikuasai seseorang, yang mengaku memperolehnya dari Jay alias Jaya.
Sekitar pukul 19.30 WIB, personel Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Jay di kediamannya di Gang Nur Cahaya, Jalan Putri Candramidi, Pontianak Kota.
"Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, personel Jatanras pada Kamis (16/2) kemarin sekitar pukul 19.30 mengamankan 480 (penadah) yang menguasai handphone Asus milik korban," papar Kompol Andi Yul.