Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Residivis Curat Rumah Kosong Dilumpuhkan Mengunakan Timah Panas

Tersangka Yani ini beraksi saat malam hari, sebelumnya dia memang melakukan pengintaian terhadap rumah-rumah kosong

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Residivis Curat Rumah Kosong Dilumpuhkan Mengunakan Timah Panas
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Tersangka Yani dan Jay, saat setelah diamankan di Mapolresta Pontianak, Jumat (17/2). 

Hasil dari pengembangan kasus ini, personel Jatanras mengantongi identitas tersangka Yani yang kuat diduga sebagai pelaku Curat tersebut.

Pengejaran pun dilakukan, sekitar pukul 21.30 WIB, personel Jatanras terpaksa melumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki kiri tersangka Yani, hal ini dilakukan, lantaran tersangka Yani berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap di Jalan Alianyang, Pontianak Kota.

"Setelah kami lihat bahwa tersangka ini memang residivis sebelumnya, jadi sudah dua kali melakukan tindak pidana pencurian pemberatan dan ini yang terakhir kali berhasil kami tangkap, namun yang bersangkutan melawan sehingga kami melakukan tindakan tegas kepada tersangka," ungkap Kasat Reskrim.

Usai berhasil mengamankan keduanya, personel Jatanras membawa kedua tersangka berikut barang bukti ke Mapolresta Pontianak.

Tersangka Yani diketahui merupakan warga Gang Wak Dalek, Jalan Putri Candramidi, Pontianak Kota. Sementara tersangka Jay, merupakan warga Gang Nur Cahaya, Jalan Putri Candramidi, Pontianak Kota.

"Tersangka Yani ini merupakan pelaku tunggal saat melakukan pencurian pemberatan dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng. Tidak ada teman saat tersangka melakukan aksi pencurian tersebut, namun setelah melakukan pencurian, tersangka menjual handphone dan laptop milik korban melalui tersangka Jay," jelas Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit telepon seluler merk Asus Zenfone 5 warna hitam dengan no Imei 1 ;356950067344081 dan no Imei ;356950067344099.

Berita Rekomendasi

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Yani mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kontrakan di Gang Wak Dalek, Jalan Putri Candramidi, Pontianak Kota, dengan cara merusak jendela rumah menggunakan obeng.

Selanjutnya, telepon seluler dan laptop milik korban, dijualnya melalui tersangka Jay. Telepon seluler dijual Rp 550 ribu kemudian laptop dijual seharga Rp 700 ribu.

"Handphone milik korban sudah kami dapatkan, laptop masih kami cari, namun terputus karena 480 (penadah) ini tidak mengetahui siapa pembeli laptop tersebut, karena bertemu di luar. Pasal yang kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

Kepada wartawan, tersangka Yani mengaku menjual telepon seluler dan laptop hasil curiannya kepada tersangka Jay.

"Barang hasil curian, Hp dan laptop dijual ke Jay, uang hasilnya untuk kebutuhan saya sehari-hari. Pekerjaan saya setiap hari hanya sebagai buruh, jadi penghasilan saya kecil. Hasil jual barang itu saya dapat Rp 750 ribu, kalau obeng yang saya gunakan untuk mencongkel jendela, itu sudah saya buang," ungkap Yani.

Tersangka Yani juga mengakui, jika ia memang pernah melakukan pencurian serupa. Saat itu, ia beraksi dengan rekannya. Namun kali ini, Yani mengaku beraksi seorang diri.

"Dulu pernah juga terlibat kasus yang sama dan masuk penjara pada tahun 2012, saya hanya bantu kawan atau hanya mengantar, kalau ada yang tanya saya bilang ojek, saya dapat bayaran Rp 50 ribu. Sekarang main sendiri dan baru ini melakukan," jelas bapak tiga anak ini.

Sementara tersangka Jay menambahkan, bahwa ia memang mendapatkan telepon seluler dan laptop dari tersangka Yani. Barang-barang tersebut, kemudian dijualnya di pasar.

"Barangnya saya beli dari dia (Yani), lalu saya jual lagi ke orang yang ndak saya kenal di pasar," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas