Wali Kota Madiun Bambang Irianto Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
KPK kembali menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sebagai tersangka. Kali ini Bambang disangka melakukan tindak pidana pencucian uang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka. Kali ini Bambang disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Benar, KPK kembali membuka Penyidikan TPPU dengan tersangka BI, Wali Kota Madiun. Jadi ini adalah penyidikan ke-3 dengan tersangka BI," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dihubungi, Sabtu (18/2/2017) pagi.
Febri menuturkan, penetapan status baru atau tambahan terhadap Bambang Irianto sebagai tersangka TPPU merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
"Tersangka BI diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," jelasnya.
Bambang Irianto, kata Febri, disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Febri mengatakan, untuk dua penyidikan sebelumnya terhadap tersangka Bambang Irianto juga masih terus berjalan.
Dua penyidikan sebelumnya yaitu, dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp 76,5 miliar dan dugaan penerimaan gratifikasi sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Baca: Anisa Ternyata Dibunuh Tetangganya yang Masih Kelas VI SD
Kabiro Humas KPK ini mengatakan, penyidikan gratifikasi difokuskan pada indikasi penerimaan selama menjabat, yaitu penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas tersangka.
Sedangkan penyidikan TPPU dilakukan karena terdapat indikasi penempatan, pentransferan atau tindakan lain terhadap harta kekayaan yang diduga hasil korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul.
"Keduanya memang memiliki pengaturan tentang pembalikan beban pembuktian. Pembuktian terbalik tersebut akan dilakukan di persidangan," ujarnya.
Febri menambahkan, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bambang Irianto untuk 30 hari ke depan.
"Dua hari lalu kita lakukan perpanjangan penahanan terhadap BI," imbuhnya.