Dipesan dari Penghuni Lapas, Refles Tertangkap Bawa 3 Kilogram Ganja
Kurang dari sehari Tim Pemburu Narkoba Polres Bogor Kota membongkar jaringan peredaran sabu dan ganja di Kota Bogor.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kurang dari sehari Tim Pemburu Narkoba Polres Bogor Kota membongkar jaringan peredaran sabu dan ganja di Kota Bogor.
Setidaknya dua pria yang belakangan diketahui berinisial ASB (19) dan M alias Rafles (34) ditangkap TPN Polres Bogor Kota.
TPN Polres Bogor Kota menangkap kedua pria di lokasi dan waktu berbeda. ASB ditangkap lebih dulu di Kampung Nagrog, Desa Tegal, Kecatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Warga Kampung Tajur, Desa Pemagar Sari, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor ditangkap tanpa melakukan perlawanan pada Rabu (15/2/2017) pukul 20.15 WIB.
"Tersangka kedapatan membawa sabu dan ganja yang disimpan dalam tas selempang warna cokelat ketika ditangkap petugas," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, Minggu (19/2/2017).
ASB membawa dua bungkus plastik bening diduga berisi sabu berat bruto 2,47 gram. Ia juga membawa dua bungkus kertas nasi warna cokelat berisi daun ganja berat bruto masing-masing 55 gram dan 19 gram.
"Menurut keterangan tersangka bahwa barang bukti sabu dan ganja itu didapat dengan cara membeli," Yusri menambahkan.
Tersangka ASB membeli sabu seharga Rp 2 juta, sedangkan ganja seharga Rp 800 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi, barang itu dibeli dari R yang kemudian ditangkap TPN di depan SPBU Kecamatan Kemang pada Kamis (16/2/2017) pukul 00.30 WIB.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan tiga bungkus besar berisi ganja dari Rafles," kata Yusri,
Petugas menyita dua bungkus berisi ganja terbungkus lakban cokelat berat bruto 2 kilogram. Petugas menyita satu bungkus plastik hitam berisi dengan bruto 1 kilogram.
Adapun ganja itu diakui tersangka dipesan dari pria dengan sebutan Kubil yang mendekam di lembaga pemasyarakat di Kabupaten Bogor.
"Kasus ini masih didalami terutama pengakuan tersangka terkait dengan asal muasal narkoba itu," kata Yusri.
Penyidik menjerat ASB pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun Rafles dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 jo Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman sama-sama penjara di atas lima tahun," kata Yusri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.