Satpol PP Palangkaraya Jaring Sepuluh Orang Pasangan Bukan Suami Istri Sedang Ngamar
Sanksi yang diberikan kepada pasangan yang tidak memilki KTP dan ngamar di hotel hanya berupa peringatan jika sebelumnya belum pernah ketangkap
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kalteng Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah, Minggu (19/2/2017) dini hari tadi melakukam razia ke tempat hiburan malam dan hotel.
Kegiatan penertiban KTP yang dilakukan di hotel dan tempat hiburan malam ini secara rutin saja dilaksanakan namun jadwalnya tidak pasti untuk menghindari kebocoran informasi.
Dalam penertiban tersebut, sekitar sepuluh orang pasangan bukan suami istri terjaring saat ngamar di hotel, ada juga tamu hotel yang terjaring, karena tidak memiliki KTP.
"Kami lakukan rutin saja kegiatan semacam ini, dan mamang dini hari tadi ada sepuluh pasangan yang terjaring sehingga mereka dibawa ke Kantor Satpol PP," ujar Kabid Trantib Satpol PP Pemko Palangkaraya, Walter.
Dikatakan dia, sanksi yang diberikan kepada pasangan yang tidak memilki KTP dan ngamar di hotel hanya berupa peringatan jika sebelumnya belum pernah ketangkap.
"Tapi jika ketangkap sebelumnya , maka akan kami ajukan untuk hukuman Tipiring," ujar Walter.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.