Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Toko Parfum di Kampung Muara Jualan Obat Keras dan Psikotropika Eceran

Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polresta Bogor Kota menggerebek toko parfum di RT 5/4 Kampung Muara, Kelurahan Sindang Rasa, Kecamatan Bogor Timur.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Toko Parfum di Kampung Muara Jualan Obat Keras dan Psikotropika Eceran
ilustrasi obat kuat 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polresta Bogor Kota menggerebek toko parfum di RT 5/4 Kampung Muara, Kelurahan Sindang Rasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Toko parfum itu kedapatan menjual psikotropika dan obat keras tanpa izin secara eceran.

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), penggerebekan toko yang menjual obat keras dan psikotropika itu dilakukan Jumat (17/2/2017).

Polisi menangkap seorang tersangka berinisial Z (21), pria yang diketahui warga Dusun Cot Teue, Desa Ule Geudong, Kecamatan Sawang, Kabupatan Aceh Utara.

"Dari penggerebekan itu, petugas menemukan ratusan butir psikotropika dan ribuan butir obat keras yang dijual secara ilegal," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (19/2/2017).

Baca: Tiga Kendaraan Tabrakan di Jalan Raya Desa Sengon, Dua Orang Tewas

Berita Rekomendasi

Jenis psikotropika yang disita petugas, yaitu 60 butir Riklona, 20 butir Dumolid, 20 butir Xanax.

Sedangkan obat keras yang ditemukan petugas di antaranya 180 butir trihexyphenidil, 4.302 butir tramadol, 1.961 butir heximer, dan lainnya.

"Penggerebekan dilakukan setelah petugas yang menyamar membeli obat keras jenis trihexyphenidil sebanyak 5 butir dengan harga Rp 10 ribu," kata Yusri.

Awalnya, kata Yusri, petugas mendapatkan informasi jika ada toko yang menjual psikotropika dan obat keras secara eceran dengan berkedok sebagai toko parfum.

Menindaklanjuti informasi itu, TPN Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan di Kampung Muara.

"Setelah tim mencurigai salah satu toko di kawasan itu, anggota melakukan undercover untuk membeli barang bukti secara mengecer," kata Yusri.

Dikatakan Yusri, tersangka menjual berbagai jenis obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter dan keahlian khusus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Z mengaku hanya sebagai karyawan toko. Toko itu disebutnya milik seorang pria berinisial JF.

"TPN masih mencari tahu keberadaan JF. Sedangkan Z dikenakan pasal 60 ayat 2 UU nomro 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan," kata Yusri.

Menurut Yusri terungkapnya penjualan psikotropika dan obat keras berkedok toko parfum itu bukan yang pertama kalinya dibongkar TPN Polresta Bogor Kota. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas