Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diancam, Siswi 15 Tahun Ini Berulangkali Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Kenalannya di Facebook

Awalnya dirudapaksa dibawah ancaman dan tidak mampu melawan, YT (15) kemudian menjadi pelampiasan seks dibawah ancaman MA alias PD (19).

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Sugiyarto
zoom-in Diancam, Siswi 15 Tahun Ini Berulangkali Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Kenalannya di Facebook
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Awalnya dirudapaksa dibawah ancaman dan tidak mampu melawan, YT (15) kemudian menjadi pelampiasan seks dibawah ancaman MA alias PD (19).

YT seorang remaja di Kabupaten Kampar ini masih fasih menceritakan perihal kejahatan yang dilakukan MD padanya.

Kepada polisi, YT mengatakan sudah lima kali MD mencumbunya sampai terakhir Januari 2017.

Semua itu menurut YT dilakukan dibawah ancaman MD yang akan bercerita perihal hubungan terlarang mereka kepada kawan-kawan YT lainnya.

YT malu dan takut karena ia sekolah di salah satu pesantren di Kabupaten Kampar.

Karena tidak ingin peristiwa hubungan suami istrinya sampai ke telinga kawan-kawannya, makanya YT mengikuti saja permintaan pelaku MD.

Begitu seterusnya setiap kali MD ingin berhubungan intim dan jika YT menolaknya.

Berita Rekomendasi

Namun karena tidak tahan dengan perlakuan MD, YT akhirnya nekat melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi.

Dari laporan korban kemudian polisi dari Polsek Tambang Kabupaten Kampar melakukan penyelidikan sampai akhirnya MD diamankan.

MD diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Kenal Lewat Facebook.
Saat ini MD mendekam ditahanan Mapolsek dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

"Pelaku dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," tegas Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Tambang, AKP Jambi Lumban Toruan, Senin (20/2/2017).

Dikatakan Kapolsek, korban mengenal pelaku lewat jejaring sosial facebook pada Agustus 2016 silam.
Selanjutnya hubungan pertemanan keduanya semakin intensif dan dekat.

Korban dan pelaku kemudian bertemu di areal kebun sawit di Desa Sungai Pinang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas