Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Lingkungan Hidup Gagalkan 30 Kubik Kayu Meranti Tanpa Dokumen

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kalimantan menggagalkan distribusi kayu olahan tanpa dokumen.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kementerian Lingkungan Hidup Gagalkan 30 Kubik Kayu Meranti Tanpa Dokumen
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Balai Pengamanan dan Pengegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi II mengamankan kayu olahan jenis meranti ilegal di Samarinda, Senin (20/2/2017). TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper Desmawangga

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kalimantan menggagalkan distribusi kayu olahan tanpa surat izin.

Petugas Balai menangkap pembawa kayu berikut barang bukti pada 19 Februari di Kabupaten Kutai Kartanegara, tepatnya di Jalan poros Tenggarong-Samarinda KM 40, sekitar pukul 03.30 Wita.

Dalam operasi tersebut petugas mengamankan tiga dump truk nomor polisi KT 8770 MG, KT 8638 MK dan KT 8648 CE, dengan total kayu olahan 2.976 kayu meranti atau setara 30 kubik kayu.

"Ini merupakan kasus pertama di tahun ini dan ini bukan yang terakhir. Walaupun kayu di Kalimantan masih ada, tapi kalau praktik ini terus terjadi, terlebih jenis kayu yang jumlahnya sudah semakin sedikit, tentu akan habis juga," ungkap Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Subhan, di kantornya, Samarinda, Senin (20/2/2017).

"Kayu di Sumatera apalagi Jawa sudah habis. Untuk Kalimantan dan Papua masih ada," ia menambahkan.

Petugas tengah mengembangkan tangkapan tersebut guna mengungkap aktor penebangan kayu ilegal tersebut. Termasuk, guna mengetahui asal hutan kayu dan tujuannya.

Berita Rekomendasi

"Tiga sopir truk kami titipkan di Polres Kukar, sedangkan barang buktinya kami amankan di kantor wilayah Seksi II. Kami belum dapat beberkan banyak, karena proses pemeriksaan terhadap sopir truk masih terus berlanjut," tutur dia.

Jika terbukti melanggar dan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan, berupa kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan resmi, diancam pidana penjara minimal 8 bulan kurungan, dan maksimal 3 tahun kurungan, serta denda minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 12 e, jo pasal 83 ayat (1) b, UU RI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas