Kakak-Adik Raih Gelar Doktor Hukum Unair Bersamaan, Kuncinya Saling Support
Memiliki ketertarikan di bidang hukum membuat Syaiful Ma’arif serta adik kandungnya, Amirul Faqih Amza terus menempuh pendidikan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Memiliki ketertarikan di bidang hukum membuat Syaiful Ma’arif serta adik kandungnya, Amirul Faqih Amza terus menempuh pendidikan hingga meraih gelar doktor.
Uniknya, keduanya memperoleh gelar tersebut bersamaan.
Hobi keduanya untuk sekolah membuat keduanya bisa menyelesaikan pendidikan meskipun tinggal berjauhan.
Syaiful Ma’arif yang merupakan anak ketiga dari lima bersaudara dikenal sebagai salah satu advokad.
Dia membuka Syaiful Ma’arif & Patners Law. Sedangkan Amirul Faqih Amza adalah anak bungsu saat ini mengabdikan diri sebagai hakim muda di Pengadilan Negeri (PN) Takalar, Sulawesi Selatan.
Setelah mempertahankan disertasinya, Syaiful Ma’arif tercatat sebagai Doktor ke-317 Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Selasa (21/2/17).
Adiknya, Amirul Faqih Amza sebagai Doktor ke-316 Fakultas Hukum Unair pascasukses mempertahankan disertasi pada sidang terbuka, Senin (20/2/17).
“Saya dan adik sama-sama memiliki hobi sekolah, kuliah. Nama saya saja sudah lima kali teregistrasi di Fakultas Hukum Unair. Mulai S1 Fakultas Hukum, kandidat notaris, pascasarjana, program studi ilmu hukum,” tutur Syaiful Ma’arif usai dinyatakan lulus dengan hasil sangat memuaskan melalui ujian doktoral di Gedung Fakultas Hukum, Kampus B Unair, Selasa (21/2/2017)
Gus SM, sapaan akrab Syaiful Ma’arif, mengaku dia dan adiknya sering diskusi soal hukum.
Bukan cuma itu, keduanya saling support soal kuliah. Apalagi keduanya memiliki prioritas berbeda terkait hukum.
“Atas kehendak Allah, kami berdua bisa ujian dan dinyatakan lulus program doktor Ilmu Hukum Unair hanya selisih sehari. Adik (Amirul) lebih dulu kuliah S3, baru setahun kemudian saya. Saat studi S2, adik juga lebih dulu,” urai Syaiful yang selama ini menjadi advokat pilihan pejabat pemerintah daerah (Pemda) yang kesandung kasus hukum.
Disertasi pria kelahiran Surabaya, 6 Desember 1971, berjudul "Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Upaya Hukum Kasasi Atas Putusan Bebas Perkara Pidana".
Syaiful yang mantan aktifis mahasiswa di era 1990-an ini mampu mempertahankan disertasinya di depan tim penguji yang di ketuai oleh Prof Nur Basuki Minarno.
“Tema itu saya ambil karena pelaksanaan Pasal 244 KUHAP telah disimpangkan dalam penerapannya. Jaksa yang tidak punya kewenangan untuk melakukan kasasi atas putusan bebas, apalagi dengan keluarnya putusan MK No 114/PUU-X82012 tanggal 26 Maret 2003 semakin membuat sistem peradilan menghancurkan perlindungan hukum bagi masyarkat,” rincinya mengulas judul.