Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kakak-Adik Raih Gelar Doktor Hukum Unair Bersamaan, Kuncinya Saling Support

Memiliki ketertarikan di bidang hukum membuat Syaiful Ma’arif serta adik kandungnya, Amirul Faqih Amza terus menempuh pendidikan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Kakak-Adik Raih Gelar Doktor Hukum Unair Bersamaan, Kuncinya Saling Support
surya/sulvi sofiana
Syaiful Ma’arif (kanan) dan Amirul Faqih Amza, keduanya dikukuhkan sebagai Doktor Fakultas Hukum Unair ke-317 dan 316 dalam waktu selisih sehari, Senin (20/2/2017) dan Selasa (21/2/2017). 

Amirul menambahkan, selama ini ia dan kakaknya memang memiliki perbedaan persepsi. Baginya yang berprofesi sebagai hakim keadilan sangat dijunjung tinggi, sedangkan sang kakak menekankan pada aturan berdasarkan hukum.yang berlaku.

“Diakusi dengan kakak pasti ada, untuk membuka pemahaman kami. Apalagi kakak yang nomor 3 ini menjadi salah satu motivasi saya ikut terjun di dunia hukum,”lanjutnya.

Menurutnya, upaya menyelesaikan pendidikan ini juga merupakan harapan orangtuanya.
Walaupun berbeda tahun masuk, berbagai kendala semasa menempuh pendidikan dari luar pulau ia tetap bertekad menyelesaikan pendidikannya.

“Saya studi selama enam tahun. Awalnya dengan kakak (Syaiful) tidak ada janjian untuk kuliah bersama. Harapan abah (H Amir Syafiudin), anaknya bisa sama-sama menuntaskan studi terakhir. Alhamdulillah diizinkan Allah,” tutur Amirul yang baru lima tahun menjadi hakim.

Selama menempuh studi di Unair, Amirul yang lebih banyak di Takalar mengaku cukup terbantu oleh kakaknya yang berdomisili di Surabaya.

Terutama dibantu soal administrasi terkait studi lanjut tersebut. Mulai fotokopi hingga pengumpulan naskah disertasi.

"Keberadaan saya di luar pulau memang mengurangi peluang kami bertemu dalam satu kasus. Tapi kalaupun nanti bertemu salah satu dari kami harus siap melepas kasus tersebut," ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan judul disertasi Amirul yaitu “Kebebasan Hakim Dalam Menerapkan Sanksi Pidana Minimum Khusus”.

Melalui disertasinya, Amirul mengulas hakim dalam menjalankan fungsinya wajib memutus berlandaskan pada aturan hukum dan mempertimbangkan perbuatan yang terjadi berkenaan dengan aturan hukum yang akan diterapkan tersebut.

Hakim dituntut untuk menggali di balik ketentuan hukum dan asas hukum yang tertulis dalam aturan hukum.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas