Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Papua Periksa Bupati Biak Numfor Sebagai Tersangka Korupsi APBD

"Pada kesempatan tersebut Bupati Biak Numfor dimintai keterangan oleh penyidik Polda Papua sebanyak 32 pertanyaan,"

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Polda Papua Periksa Bupati Biak Numfor Sebagai Tersangka Korupsi APBD
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Ilustrasi uang korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA – Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Biak Numfor, Thomas Alfa Edison Ondi, Selasa (21/2/2017).

Thomas diperiksa sebagai tersangka penyalahgunaan APBD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2013.

"Pemeriksaan tersebut sempat tertunda dikarenakan pada tanggal 30 Januari 2017, Bupati Biak Numfor dirawat di rumah sakit Siloam Makassar karena menjalani operasi gigi," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal kepada Tribunnews.com.

Pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Biak Numfor dilakukan selama kurang lebih 5 jam mulai pukul 10.00 hingga 15.00 wit. Namun 15.00 WIT.

Pemeriksaan dihentikan akibat Thomas Alfa mengalami gangguan kesehatan pada bekas operasi gigi geraham bagian belakang .

Selanjutnya penyidik Polda Papua akan mengagendakan kembali pemeriksaan lanjutan terhadap Thomas Alfa Edison Ondi.

"Pada kesempatan tersebut Bupati Biak Numfor dimintai keterangan oleh penyidik Polda Papua sebanyak 32 pertanyaan," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Materi pemeriksaan seputar identitas pribadi, tugas, dan tanggung jawab pada saat menjadi Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2011 sampai dengan 2013.

Untuk diketahui, Thomas Alfa Edison Ondi terlibat tindak pidana korupsi pada Kabupaten Mamberamo Raya Tahun anggaran 2011 sampai dengan 2013.

Ia tersangkut kasus tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2011 hingga 2013.

Bupati Biak Numfor Thomas Alfa Edison Ondi diduga telah melanggar pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHPidana dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tantang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


"Lamanya penanganan perkara tersebut dikarenakan proses audit kerugian keuangan Negara karena mencakup 3 tahun anggaran dan besaran kerugian negara yang ditimbulkan," ucapnya.

Dalam kasus ini, Polda Papua sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20.

Selain itu, polisi pun telah melakukan Penyitaan terhadap 75 barang bukti.

Serta telah mendapat hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Papua.

"Telah Melakukan Pemeriksaan Ahli Auditor dari BPKP, Ahli Keuangan Negara/Daerah Kemdagri, menerima LHA dari PPATK," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas