Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reka Ulang Pembunuhan Mantri Kesehatan Korban Cinta Sesama Jenis Dijaga Ketat Polisi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen mereka ulang kasus pembunuhan Sugeng Wahyudi, warga Desa Banjurpasar, Buluspesantren.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Reka Ulang Pembunuhan Mantri Kesehatan Korban Cinta Sesama Jenis Dijaga Ketat Polisi
Tribun Jateng/Muh Radlis
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen mereka ulang kasus pembunuhan Sugeng Wahyudi, petugas medis yang tinggal di Desa Banjurpasar, Buluspesantren, Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (21/2/2017). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen mereka ulang kasus pembunuhan Sugeng Wahyudi, warga Desa Banjurpasar, Buluspesantren.

Untuk mengamankan jalannya reka ulang tenaga kesehatan itu, personel Sabhara Polres Kebumen dibantu anggota Polsek Buluspesantren bersiaga di lokasi.

Kasubag Humas Polres Kebumen, AKP Willy Budianto, mengatakan banyaknya warga yang datang melihat reka ulang membuat polisi memperketat pengamanan di lokasi pembunuhan (rumah korban).

"Kami mengantisipasi aksi warga yang emosi dengan pelaku," kata Willy kepada Tribun Jateng pada Selasa (21/2/2017).

Warga yang datang melihat jalannya reka ulang sempat emosi terhadap para pelaku dan memaksa mendekat ke lokasi.

Baca: Pembunuhan Sadis Mantri Kesehatan Dilatari Cinta Sejenis Tak Sampai

Berita Rekomendasi

Baca: Pembunuh Mantri Kesehatan Rebut Ponsel Korban Berisi Rekaman Adegan Sodomi

"Banyak warga yang datang, kami siapkan pengamanan agar reka ulang berjalan lancar dan aman," ia menambahkan.

Kapolres Kebumen, AKBP Alpen, mengatakan total para pelaku memperagakan 21 adegan dimulai dari persiapan mereka membunuh hingga membuang barang bukti dan melarikan di ke luar kota.

"Para tersangka yang berjumlah tiga orang memperagakan mulai dari datang ke rumah korban, proses pembunuhannya, membuang sepatu ke sumur, hingga meninggalkan rumah korban," kata Alpen.

Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Kholiq Salis Hirmawan, mengatakan, tersangka bersinisial DA dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan dua tersangka lain, MG dan EA dijerat pasal 339 KUHP juncto pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan yang disertai kekerasan.

"Untuk DA ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, sementara untuk MG dan EA ancaman hukumannya dua puluh tahun penjara," kata Kholiq.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas