Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Surabaya Belum Bisa Menutup Karaoke Penyedia Striptis, ini Alasannya

Satpol PP Kota Surabaya masih belum bisa melakukan penutupan terhadap tempat hiburan penyedia penari striptis, Mega Karaoke.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Satpol PP Surabaya Belum Bisa Menutup Karaoke Penyedia Striptis, ini Alasannya
The Sun
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya masih belum bisa melakukan penutupan terhadap tempat hiburan penyedia penari striptis, Mega Karaoke.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpop PP Dari, Selasa (21/2/2017).

“Hingga sekarang kami belum bisa melakukan penutupan Mega Karaoke, sebab kami belum menerima surat bantuan penertiban (bantip) dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” ucap Dari, siang.

Sebab, untuk melakukan penindakan penutupan, maka harus ada surat bantip yang menjadi landasan dasar bertindaknya Satpol PP.

Meski begitu bukan berarti Satpol PP tinggal diam pada Mega Karaoke.

Setiap malam, termasuk semalam, tim Satpol PP terus berjaga di sana untuk memastikan bahwa tempat hiburan tersebut tidak buka.

“Semalam juga tetap masih kita jaga. Kita awasi di sana, kalau sampai berani membuka kita akan bertindak tegas dan meminta untuk menutup,” ucap Dari.

Berita Rekomendasi

Satpol PP berhak melakukan hal tersebut dengan dasar Perda Kota Surabaya No 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.

Jika ada pengusaha yang membuka usaha tidak sesuai dengan izin peruntukannya maka Satpol PP berhak turun memberikan peringatan atau sampai penindakan dan penutupan.

“Kami akan terus awasi tempat karaoke tersebut, jika memang bantip sudah turun maka kami akan melakukan penutupan izin usaha tersebut,” kata Dari.

Tidak hanya melakukan pengawasan di Mega Karaoke, namun dalam minggu minggu ini Satpol PP akan gencar melakukan operasi yustisi di tempat hiburan di Surabaya.

Khususnya yang menjual minuman beralkohol dan banyak didatangi anak muda.

“Sasaran kami adalah anak di bawah umur. Kami akan melakukan yustisi dan mengecek kelengkapan administrasi usaha mereka,” kata Dari.

Selama Januarii 2017, Satpol PP setidaknya sudah melakukan penertiban di 31 tempat usaha hiburan malam yang ada di Surabaya.

“Kami keliling bersama tim Odong-odong setiap jam 12.00 sampai 04.00 WIB. Paling minimal kita dapat tiga tempat. Dan ini akan kita lakukan rutin setiap malam,” pungkas Dari.

Sementara itu, Kepala Bidan Rekreasi Hiburan Umum Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Suurabaya Fauzi M Yos mengatakan, surat bantip akan segera dikeluarkan.

“Segera kami keluarkan, hari ini terbit,” komentarnya.

Surat itu akan segera dikirimkan ke Satpol PP sehingga bisa langsung bertindak.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas