Tunjuk-tunjuk PNS Cantik Pesta Sabu Bareng Sekda Tanggamus, 'Awas Kamu Ya, Ingat Muka Gua'
Seusai sidang dengan agenda dakwaan, dua perempuan yang merupakan kerabat Mukhlis Basri sempat kesal dengan terdakwa Oktarika.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Persidangan Sekda Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri, Oktarika (PNS Pemprov) dan Doni Lesmana (wiraswasta) terkait penyalahgunaan zat psikotrapika yang digelar di ruang melati Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/02/2017) diwarnai insiden.
Seusai sidang dengan agenda dakwaan, dua perempuan yang merupakan kerabat Mukhlis Basri sempat kesal dengan terdakwa Oktarika.
Bahkan dua perempuan tersebut sempat menunjuk-nunjuk ke arah muka terdakwa Oktarika.
“Awas kamu! Awas kamu ya, inget muka gua,” ujar perempuan kerabat Mukhlis yang mengenakan seragam PNS yang diketahui merupakan mantu dari Mukhlis Basri.
Bahkan bukan hanya perempuan berseragam PNS yang kesal dengan Oktarika, kerabat perempuan Mukhlis lainnya tiba-tiba ikut geram dan menunjuk-nunjuk ke arah muka terdakwa Oktarika yang sedang berjalan ke luar halaman Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
“Puas kamu ya! Awas kamu ya,” kata kerabat Mukhlis yang mengenakan baju pink tersebut.
Diketahui jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Muklis Basri bersama Oktarika PNS Provinsi Lampung, anggota DPRD Tanggamus bernama Nurul Irsan, serta dua orang bernama Doni Lesmana, Edi Yusuf, di dua kamar di hotel Emersia, pada 23 Januari 2016.
Mereka ditangkap karena diduga akan menggelar pesta narkoba.
Dari penggeledahan, petugas menemukan empat butir pil happy five di dompet Mukhlis dan kotak perhiasan milik Oktarika seorang PNS Provinsi Lampung.
Dari pemeriksaan akhirnya polisi menetapkan Mukhlis Oktarika, dan Doni Lesmana, untuk dilanjutkan perkaranya sedangkan untuk Edi Yusuf, dan Nurul Irsan, dilepas karena tidak cukup bukti.
Pasca ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung, BNN Lampung kemudian merekomendasikan ketiga tersangka untuk direhabilitasi sesuai hasil assesment.
Hasil assesment BNN Lampung pun diamini pihak Direktorat Narkoba Polda Lampung, dengan melepas ketiga tersangka yang sebelumnya ditahan, diserahkan ke BNN Lampung untuk menjalani rehabalitasi.
Rehabilitasi
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung merekomendasikan mantan Sekretaris Daerah Tanggamus Mukhlis Basri menjalani rehabilitasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.