Tunjuk-tunjuk PNS Cantik Pesta Sabu Bareng Sekda Tanggamus, 'Awas Kamu Ya, Ingat Muka Gua'
Seusai sidang dengan agenda dakwaan, dua perempuan yang merupakan kerabat Mukhlis Basri sempat kesal dengan terdakwa Oktarika.
Editor: Hendra Gunawan
Selain Mukhlis, BNN juga merekomendasi dua tersangka penyalahgunaan psikotropika lainnya, yaitu Oktarika (PNS Bina Marga Provinsi Lampung) dan Doni (wiraswasta) untuk direhabilitasi.
Ketiganya ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Nurul Irsan dan Edi Yusuf di kamar hotel di Bandar Lampung, pada Sabtu (21/1/2017) malam lalu.
Dari pemeriksaan, polisi melepaskan Edi Yusuf dan Nurul Irsan karena dinilai tidak cukup bukti.
"Untuk pemakai, pencandu, dan korban narkoba maupun psikotrapika wajib direhab, karena ini amanat Pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," kata dokter klinik BNN Lampung Novan Harun saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/2).
Keputusan rehabilitasi bagi pemakai maupun korban narkoba dan psikotrapika, kata Novan, dilakukan berdasarkan keputusan tim assesment terpadu (TAT) BNN, yang terdiri tim hukum dan medis, dan unsurnya dari kejaksaaan, BNN, serta penyidik Polri.
"Keputusan rehab merupakan hasil keputusan tim TAT, bukan BNN saja, di situ ada jaksa, ada penyidik Polri, serta dua dokter dari BNN. Ini berlaku global bagi siapapun pengguna, pecandu, maupun korban narkoba dan psikotropika, wajib direhab," tegasnya.
Ia menjelaskan, rekomendasi BNN terhadap tiga tersangka penyalahgunaan psikotropika hanya bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, dan rekomendasi rehabilitasi ini tidak bisa mengintervensi putusan majelis hakim.
"Ini hanya sebagai bahan pertimbangan hakim memutuskan perkara, soal apakah nanti putusannya direhab atau dipidana itu hak majelis hakim," tandasnya.
Novan menjelaskan, keputusan rehabilitasi yang dilakukan TAT ada tahapan dan tes yang harus dilalui bagi pecandu, pengguna maupun korban narkoba dan zat psikotrapika.
Melalui tes ini, lanjut dia, bisa diketahui tingkat keparahan pengguna narkoba maupun psikotrapika.
"Sedangkan rehab bagi kurir, bandar, dan pengedar narkoba tidak diberlakukan," tegasnya.
Dia menambahkan, pil happy five atau erimin yang mengandung nimetazepan atau istilah awamnya obat tidur/penenang, yang ditemukan di dompet Mukhlis Basri dan kotak rias Oktarika sebenarnya biasa digunakan untuk medis.
Kategorinya bisa menyebabkan ketergantungan ringan.
"Happy five ini masuk kategori psikotrapika golongan empat, biasa digunakan pengobatan medis, tapi masalahnya happy five ini belum ada izin edar, sehingga masih dilarang digunakan tanpa resep dokter," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.