Kantor Partai Demokrat Kota Madiun Disita KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Kantor DPC Partai Demokrat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo.
Editor: Dewi Agustina
![Kantor Partai Demokrat Kota Madiun Disita KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kantor-partai-demokrat-kota-madiun-disita-kpk_20170222_140135.jpg)
Laporan Wartawan Surya, Rahadian Bagus
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Kantor DPC Partai Demokrat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Rabu (22/2/2017) siang.
KPK memasang papan penyitaan bertuliskan "Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Bambang Irianto".
Pantauan di lokasi, dalam penyitaan tersebut, Tim Penyidik KPK membagi tim menjadi dua.
Ada dua mobil pikap bernomor polisi AE 8547 FA dan AG 8187 YD yang disewa KPK untuk membawa plang atau papan penyitaan.
Bambang Irianto adalah Wali Kota Madiun. Dia juga menjabat Ketua DPC Kota Madiun. KPK menetapkan dia sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan sejumlah aset milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Rabu (22/2/2017).
Baca: KPK Sita Kebun Pepaya Milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto
Pantauan di lokasi, penyegelan pertama dilakukan di sebuah kebun pepaya di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, tepatnya di depan SDN Manisrejo 1 Kota Madiun.
Di kebun milik Bambang Irianto ini ditanami puluhan pepaya jenis california.
Selain itu, terdapat kolam lele dan juga kandang ayam.
Supriyanto (38) pengelola kebun mengatakan sudah dua tahun diminta Bambang Irianto untuk memanfaatkan kebun yang sebelumnya dipenuhi semak belukar.
"Dulunya ini semak-semak, lalu saya diminta untuk merawatnya," kata ayah dua anak ini saat ditemui di lokasi.
Kebun pepaya yang disita atau disegel oleh KPK ini memiliki luas sekitar 3.200 meter persegi.
Pantauan TribunJatim.com, petugas KPK memasang dua plang atau papan tanda bahwa lahan itu telah disita KPK. Plang atau papan berwarna putih itu bertuliskan:
"Surat Perintah Penyitaan nomor : Sprin.Sita - 12/01/02/2017 tanggal 01 Februari 2017. Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Bambang Irianto".
Diberitakan sebelumnya, selain ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi, KPK juga telah menetapkan orang nomor satu di Kota Madiun ini sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.