KPK Sita Kebun Pepaya Milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan sejumlah aset milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Rabu (22/2/2017).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rahadian Bagus
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan sejumlah aset milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Rabu (22/2/2017).
Pantauan di lokasi, penyegelan pertama dilakukan di sebuah kebun pepaya di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, tepatnya di depan SDN Manisrejo 1 Kota Madiun.
Di kebun milik Bambang Irianto ini ditanami puluhan pepaya jenis california.
Selain itu, terdapat kolam lele dan juga kandang ayam.
Supriyanto (38) pengelola kebun mengatakan sudah dua tahun diminta Bambang Irianto untuk memanfaatkan kebun yang sebelumnya dipenuhi semak belukar.
Baca: Mengintip Kereta Imperial Tumpangan SBY: Toilet Kereta Layaknya di Hotel Berbintang
"Dulunya ini semak-semak, lalu saya diminta untuk merawatnya," kata ayah dua anak ini saat ditemui di lokasi.
Kebun pepaya yang disita atau disegel oleh KPK ini memiliki luas sekitar 3.200 meter persegi.
Pantauan TribunJatim.com, petugas KPK memasang dua plang atau papan tanda bahwa lahan itu telah disita KPK. Plang atau papan berwarna putih itu bertuliskan:
"Surat Perintah Penyitaan nomor : Sprin.Sita - 12/01/02/2017 tanggal 01 Februari 2017. Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Bambang Irianto".
Diberitakan sebelumnya, selain ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi, KPK juga telah menetapkan orang nomor satu di Kota Madiun ini sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).