Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas KPK Sita Kantor DPC Demokrat Madiun Terkait Kasus Bambang Irianto

Penyidik KPK turut menyita kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun terkait status Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka pencucian uang.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Petugas KPK Sita Kantor DPC Demokrat Madiun Terkait Kasus Bambang Irianto
Surya/Rahadian Bagus
Penyidik KPK turut menyita kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun terkait status Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, Rabu (22/2/2017). Bambang juga dikenal sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Madiun. SURYA/RAHADIAN BAGUS 

Laporan Wartawan Surya, Rahadian Bagus

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Tak hanya bengkel perawatan gas, penyidik KPK turut menyita kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun di Jalan Ahmad Yani, Rabu (22/2/2017) siang.

Kantor yang disita tersebut bertalian dengan penetapan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Pantauan Surya, penyidik KPK memasang papan penyitaan bertuliskan, "Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Bambang Irianto."

Selama proses penyitaan aset Bambang siang itu penyidik KPK menyewa dua mobil pikap AE 8547 FA dan AG 8187 YD untuk membawa pelang atau papan penyitaan.

Baca: Bengkel Gas Wali Kota Madiun Disita Petugas KPK, Karyawan Mengeluh Begini

Penyidik menetapkan Bambang tersangka korupsi dan gratifikasi. Hasil pengembangan pidana awal, penyidik KPK menetapkan Ketua DPC Demokrat Kota Madiun itu tersangka pencucian uang.

kebun pepaya
Penyidik KPK menyita aset Wali Kota Madiun Bambang Irianto berupa tanah yang ditanami pepaya jenis California, di Jalan Tanjung Raya, Kota Madiun, Rabu (22/2/2017). Di atas tersebut juga ada kolam ikan dan kandang ayam. SURYA/RAHADIAN BAGUS
Berita Rekomendasi

Sebelum ke kantor DPC Demokrat Kota Madiun, penyidik KPK lebih dulu menyita kebun pepaya milik Bambang di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Bambang menanami puluhan pepaya jenis California di kebun tersebut. Di sana ada juga kolam lele dan kandang ayam.

Supriyanto (38), pengelola kebun, mengatakan sudah dua tahun diminta Bambang untuk memanfaatkan kebun yang sebelumnya dipenuhi semak belukar.

"Dulunya ini semak-semak, lalu saya diminta untuk merawatnya," kata ayah dua anak ini kepada Surya.

Kebun pepaya yang disita atau disegel oleh KPK ini memiliki luas sekitar 3200 meter persegi. Di sini penyidik KPK memasang dua pelang putih.

"Surat Perintah Penyitaan nomor : Sprin.Sita - 12/01/02/2017 tanggal 01 Februari 2017. Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Bambang Irianto," begitu tulisan dalam pelang tersebut.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas