Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uploader Video Munarman Soal Fitnah Pecalang Mangkir Saat Panggilan Kedua

Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Kennedy menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka (AH)

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Uploader Video Munarman Soal Fitnah Pecalang Mangkir Saat Panggilan Kedua
Reporter Video Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
Munarman di Polda Bali 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman diperiksa dua kali dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Ia ditetapkan atas dugaan kasus fitnah dan UU ITE tentang penyebaran informasi.

Atas hal ini, uploader video itu AH yang juga ditetapkan tersangka oleh Polisi tidak hadir dipanggilan kedua.

Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose menyatakan, untuk Munarman kemarin sudah mencabut laporan praperadilannya.

Di sisi lain, pihaknya sudah siap menghadapi praperadilan. Dan penyidikan hingga saat ini tetap dilakukan untuk pemanggilan tersangka lain.

"Untuk penyidikan tetap dilangsungkan," ujarnya Rabu (22/2/2017).

Berita Rekomendasi

Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Kennedy menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka (AH).

AH ditetapkan, karena yang membuat website dan mengupload video tersebut.

"Di pemanggilan kedua ini tidak hadir. Dan belum ada terkonfirmasi. Dan waktu pemanggilan hanya ada keluarga, tersangka tidak ada," jelasnya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas