Uploader Video Munarman Soal Fitnah Pecalang Mangkir Saat Panggilan Kedua
Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Kennedy menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka (AH)
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman diperiksa dua kali dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.
Ia ditetapkan atas dugaan kasus fitnah dan UU ITE tentang penyebaran informasi.
Atas hal ini, uploader video itu AH yang juga ditetapkan tersangka oleh Polisi tidak hadir dipanggilan kedua.
Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose menyatakan, untuk Munarman kemarin sudah mencabut laporan praperadilannya.
Di sisi lain, pihaknya sudah siap menghadapi praperadilan. Dan penyidikan hingga saat ini tetap dilakukan untuk pemanggilan tersangka lain.
"Untuk penyidikan tetap dilangsungkan," ujarnya Rabu (22/2/2017).
Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Kennedy menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka (AH).
AH ditetapkan, karena yang membuat website dan mengupload video tersebut.
"Di pemanggilan kedua ini tidak hadir. Dan belum ada terkonfirmasi. Dan waktu pemanggilan hanya ada keluarga, tersangka tidak ada," jelasnya. (ang)