Ahli: Anggota DPRD Bandar Lampung Dimutilasi saat Hidup
Sidang mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (23/2/2017). Pada sidang kali ini, penu
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (23/2/2017). Pada sidang kali ini, penuntut umum menghadirkan saksi ahli dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Sumatera Selatan.
Ahli yang dihadirkan adalah dr Indra Nasution. Di dalam kesaksiannya, Indra memaparkan memeriksa tulang belulang Pansor yang ditemukan di Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Tulang yang diperiksa adalah tulang lengan kiri, tulang hasta kiri, tulang belikat kiri dan tulang panggul. Dari hasil pemeriksaan, tutur Indra, ada bagian tulang yang rusak. “Tulang belikat ada kerusakan sedangkan tulang lainnya tidak ada,” ujar dia.
Kerusakan pada tulang belikat itu, menurut Indra, bisa disebabkan benda tajam dan benda tumpul. Karena tidak ada resapan darah pada tulang-tulang tersebut, Indra menyimpulkan tulang-belulang itu dipotong ketika Pansor sudah mati.
Namun, lanjut dia, pada bagian tubuh lain yang diperiksa oleh dokter forensik Mansuri, dipotong saat Pansor dalam keadaan hidup. “Ini dikarenakan ada resapan darah di bagian tubuh yang diperiksa dr Mansuri,” ucap Indra.