Mantan Anggota Dewan Jadi Bandar Togel Digulung Polda Jatim
Setelah tak lagi menjadi anggota DPRD Lumajang, Jainuri (41), menjadi bandar judi angka alias togel berjejaring di sejumlah provinsi.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah tak lagi menjadi anggota DPRD Lumajang, Jainuri (41), menjadi bandar judi angka alias togel berjejaring di sejumlah provinsi.
Personel Subdit Jatanras Polda Jatim menciduk Jainuri pada Kamis (23/2/2017), dipimpin langsung Kasubdit Jatanras AKBP Taufik atas dasar laporan masyarakat.
Ketika penggerebekan berlangsung, Jainuri tidak bisa berdalih karena tengah memasukkan nomor pasangan konsumen ke situs judi online togel.
"Tersangka Jainuri omzetnya Rp 3 juta setiap tarikan. Setiap minggu sebanyak empat kali tarikan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Taufik.
Jainuri menggalang beberapa pengecer togel di daerah Lumajang. Pengecer setor kepadanya dengan diskon 20 persen. Untuk pemasangan ke situs togel online, Jainuri deposit Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
"Sebenarnya tersangka sudah kami incar sejak lama," tandas dia.
Pascapenangkapan Jainuri, petugas menangkap bandar togel lain yakni Hadi alias Gendut (38).
Pria asal Denpasar, Bali, ini beroperasi di wilayah Denpasar, Bali dan Jatim.
"Omzet Hadi setiap kali putaran Rp 50 juta sampai Rp 70 juta. Itu belum judi online lainnya seperti judi bola," Barung menambahkan.
Dari penangkapan kedua bandar ini, petugas menangkap bandar togel berinisial KUS (57) yang beroperasi di Jember. Omzet setiap putaran mencapai Rp 5 juta sampai Rp 7 juta.
Berikutnya, petugas juga menangkap Awan (46) yang beroperasi di Surabaya dengan omzet Rp 50 juta sampai Rp 70 juta setiap putaran.
Ada pula tersangka Kholik (45), bandar yang beroperasi di Kediri dengan omzet mencapai Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta setiap putaran.
Selain itu, ada pula nama Hadi (57), bandar yang beroperasi di Ngawi dengan omzet Rp 1,2 juta sampai Rp 1,5 juta setiap putaran.
Kemudian tersangka Rat (57), beroperasi di Ngawi dengan omset Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta setiap putaran dan Man (44) beroperasi di Mojokerto omzet Rp 2 juta sampai Rp 3 juta setiap putaran.
Para tersangka disergap anggota Unit V Perjudian, Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, yang dikomandani oleh Kompol Adytia. Perjudian yang dilakukan tersangka menggunakan smartphone.
Para tersangka saling berkomunikasi menggunakan email dan SMS. Proses transaksi keuangan menggunakan sarana M-Banking dan Internet Banking.
"Kami terus menelusuri hingga ke penyedia situs judi," tandas dia.
Barang bukti yang disita penyidik berupa uang tunai Rp. 34, 5 juta, 12 ponsel segala merek, 6 buku tabungan dan ATM BCA, 2 buah key BCA, 250 lembar rekapan nomor judi togel., 275 lembar pengeluaran nomor togel, 200 Catatan nomor pasangan togel, 125 bendel kupon kosong, 5 buah buku tafsir mimpi, 10 kalkulator, 30 bolpen, 15 buah spidol, dan 15 bendel rokok sigaret.
"Para tersangka kami jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Barung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.