Resahkan Sekolah Penerima BOS, Oknum Anggota LSM Diciduk Polisi
Petugas Polres Jombang menangkap Suhadi MS, oknum anggota LSM Badan Pemantau Korupsi Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia (BPKP-NKRI).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Kontributor Surya, Sutono
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Petugas Polres Jombang menangkap Suhadi MS, oknum anggota LSM Badan Pemantau Korupsi Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia (BPKP-NKRI) yang beralamat di Jakarta.
Suhadi diduga mengincar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di berbagai madrasah dan sekolah di Jombang, dengan dalih melakukan pemantauan. Ulahnya menimbulkan keresahan di kalangan kepala sekolah penerima BOS.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat membenarkan ditangkapnya oknum tersebut.
"Oknum tersebut kami amankan, kasusnya masih akan kami gelarkan," kata Wahyu Norman Hidayat, Kamis (23/2/2017.
Informasi yang dihimpun, Suhadi mengunjungi sejumlah sekolah dan melakukan 'pemeriksaan' peruntukan dana BOS 2016.
Awalnya pihak sekolah mengira dia dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun belakangan dia mengaku dari BPKP-NKRI, sebuah LSM yang beralamat di Jakarta. Saat ditanya pihak sekolah, lelaki itu juga memberikan keterangan sebagai warga Bogor.
Salah satu sekolah yang pernah didatangi oknum itu adalah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Ihsan di Kecamatan Tembelang.
Baca: Istri Anggota DPRD yang Dimutilasi Mengamuk dan Memaki Brigadir Medi
"Dia mengaku sebagai tim pemantau dari BPKP-NKRI Jakarta, untuk monitoring dana Bos," kata Evi Fauziah, guru MTS Al-Ihsan.
Evi bercerita, kedatangan oknum tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak sekolah. Saat datang, dia juga berseragam serba resmi layaknya pejabat.
Setelah bertemu pihak sekolah, oknum ini kemudian menanyakan seputar dana BOS 2016. Selanjutnya, dia menyodorkan lembaran kertas semacam formulir dan meminta pihak sekolah mengisinya.
Instrumen pertanyaan seputar penerimaan dan penggunaan dana BOS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.