Resahkan Sekolah Penerima BOS, Oknum Anggota LSM Diciduk Polisi
Petugas Polres Jombang menangkap Suhadi MS, oknum anggota LSM Badan Pemantau Korupsi Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia (BPKP-NKRI).
Editor: Dewi Agustina
Belum lagi formulir terisi penuh, Suhardi berpamitan hendak ke Madrasah Aliyah (MA) Al-Ihsan yang lokasinya tak jauh dari gedung MTS Al-Ihsan.
Hanya beberapa saat oknum tersebut kembali lagi ke MTs Al-Ihsan sambil membawa contoh instrumen pemantauan dana bos yang sudah diisi oleh MA Al-Ihsan.
Merasa ada yang aneh, pihak sekolah menghubungi polsek setempat. Petugas Polsek Tembelang bersama Satreskrim Polres Jombang akhirnya mengamankan oknum tadi.
Kapolsek Tembelang, AKP Ismono Hadi membenarkan penangkapan oknum tersebut.
"Kami mendapatkan laporan tentang oknum tersebut dan kemudian kami amankan. Sekarang ditangani Satrekrim Polres Jombang," terangnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jombang Drg Budi Nugroho yang sebelumnya sempat mendapat laporan kegiatan LSM tersebut langsung mengedarkan surat resmi ke seluruh sekolah yang berada di bawah binaan Disdik.
Isinya, antara lain menjelaskan BPKP-NKRI hanya diizinkan memantau, bukan memeriksa. Kemudian tidak boleh intervensi terhadap penyelenggaraan BOS.
Selanjutnya, BPKP NKRI juga bukan lembaga yang berwenang memeriksa SPJ, sehingga kalau akan memeriksa SPJ, harus ditolak.
"Pihak sekolah hendaknya juga tidak memberikan uang transpor kepada mereka," kata Budi Nugroho.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.