Tim Rano-Embay Minta Pilkada Ulang di Seluruh TPS Kota Tangerang
Rekomendasi Panwascam untuk menyelenggarakan PSU di empat TPS menyiratkan sedikitnya dua hal paradoks yang secara terang benderang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ahmad Basarah, Ketua Tim Pemenangan Rano Karno-Embay Mulya mengatakan, masifnya indikasi kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Banten 2017 di Kota Tangerang, menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan demokrasi di Banten.
Karut marut itu bermula dari terjadinya pembiaran terhadap berbagai dugaan praktik tak patut secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang melibatkan sejumlah pihak yang terkait langsung dalam pelaksanaan pilkada kali ini.
Berpijak di atas bukti-bukti yang terpapar secara terang-benderang, sejak awal pihaknya memandang pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kota Tangerang adalah keputusan yang paling tepat, logis, dan beralasan dalam menjaga kredibilitas pelaksanaan pilkada.
Sikap kukuh KPU Kota Tangerang menolak dibukanya data daftar pemilih tambahan dan banyaknya kelebihan surat suara yang terjadi di hampir seluruh TPS se-Kota Tangerang, mengundang kecurigaan banyak pihak terhadap profesionalitas, netralitas, dan independensi perangkat penyelenggara pemilukada di tingkat Kota Tangerang.
"Setelah melewati proses panjang, Panwascam Kecamatan Karawaci dan Panwascam Kecamatan Tangerang telah merekomendasikan KPU Kota Tangerang untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) hanya di empat TPS. Rekomendasi yang dikeluarkan kedua panwascam ini jelas jauh dari harapan banyak pihak dalam mengembalikan kredibilitas penyelenggaraan pilkada Banten dan kepercayaan kami pada pihak perangkat penyelenggara," tutur Basarah lewat keterangan pers, Jumat (24/2/2017).
Rekomendasi Panwascam untuk menyelenggarakan PSU di empat TPS menyiratkan sedikitnya dua hal paradoks yang secara terang benderang terungkap. Pertama, PSU di empat TPS tersebut merupakan pengakuan yang paling terang dari lembaga penyelenggara pilkada bahwa kesalahan dan pelanggaran itu ada dan terjadi dengan sebenar-benarnya.
Kedua, atas kekeliruan dan kesalahan yang terjadi, Basarah memandang perangkat penyelenggara pilkada Kota Tangerang tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan kesalahan dan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Kami menolak keputusan Panwascam yang hanya merekomendasikan diselenggarakannya pemungutan suara ulang di empat TPS. Kami menuntut pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Tangerang," tegasnya.
"Kami juga mendesak Bawaslu RI dan KPU RI turun tangan untuk mensupervisi secara langsung kinerja KPU Kota Tangerang dan Panwaslu Kota Tangerang," imbuhnya.
Basarah berharap, seluruh perangkat penyelenggara dari berbagai tingkatan bisa memberikan perhatian terhadap berbagai kejanggalan yang terjadi di Kota Tangerang. (Andika Panduwinata)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.