MA Tolak Kasasi, Margriet Bakal Habiskan Sisa Hidupnya di Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pembunuh Engeline, Margriet C Megawe, sehingga hukuman seumur hidup tidak berubah.
Editor: Dewi Agustina
Ketiganya meyakini Margriet melakukan kejahatan pembunuhan berencana, eksploitasi anak, penelantaran anak, dan diskriminasi anak.
"Terdakwa menyuruh korban mengurus, merawat, dan memberi makan dan minum ternak milik terdakwa, seperti ayam, anjing, dan kucing, dengan mengangkat ember yang tidak sepadan berat dengan kondisi korban. Pekerjaan itu dari pukul 06.00 Wita sampai 11.30 Wita," ucap majelis.
Baca: Mengintip Resor Mewah Tempat Menginap Raja Salman di Nusa Dua
Setelah selesai, Engeline baru berangkat sekolah siang dengan penampilan tidak rapi, rambut tidak disisir, dan wajah kusam.
Sehingga korban sering menjadi olok-olokan.
Puncaknya adalah penganiayaan Margriet terhadap Engeline pada 16 Mei 2015, yang mengakibatkan kematian korban.
Majelis meyakini Margriet menyuruh Agus Tay untuk mengubur korban dengan upah Rp 200 juta.
Sebelum korban dikubur, Margriet memastikan kematian korban dengan menyundutkan bara rokok ke punggung Engeline.
Setelah itu, korban dibungkus seprai dan dikuburkan di lubang dekat kandang ayam.