MA Tolak Kasasi, Margriet Bakal Habiskan Sisa Hidupnya di Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pembunuh Engeline, Margriet C Megawe, sehingga hukuman seumur hidup tidak berubah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pembunuh Engeline, Margriet C Megawe, sehingga hukuman seumur hidup tidak berubah.
Dengan vonis itu, Margriet, ibu tiri Engeline harus menghuni penjara hingga ajal menjemput.
Tak hanya Margriet, permohonan kasasi terpidana lainnya yakni Agus Tay yang membantu mengubur Engeline juga ditolak MA.
Agus Tay tetap akan menjalani hukuman 10 tahun penjara.
Pembunuhan biadab itu terjadi di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 16 Mei 2015 silam.
Margriet membunuh korban, yang baru menginjak usia 7 tahun.
Sementara Agus Tay disuruh membantu mengubur Engeline di pekarangan belakangan rumah Margreit di bawah kandang ayam.
Baca: Sandi Tegaskan Tak akan Menghapus Program KJP, KJS dan Pasukan Oranye
Pada 29 Februari 2016, PN Denpasar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, sesuai dengan tuntutan jaksa.
Vonis itu dikuatkan PT Denpasar.
Atas vonis itu, Margriet tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi.
Namun MA menolak permohonan kasasi itu.
"Menolak permohonan kasasi Margriet Chistina Megawe alias Tely," putus majelis kasasi sebagaimana dikutip dari website MA, Sabtu (25/2/2017).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.