Pensiunan Aparat ini Setubuhi Anaknya Sendiri Sejak Kelas V SD, Alasannya untuk Ritual
Jajat Yudianto (56), pensiunan aparat negara, warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ditangkap polisi pada Kamis (23/2/2017).
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Surya, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Jajat Yudianto (56), pensiunan aparat negara, warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malangditangkap polisi pada Kamis (23/2/2017).
Penangkapan ini bermula dari laporan anak tirinya, sebut saja Sumi (14), yang dicabuli selama tiga tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) PolresMalang, Iptu Sutiyo, Sumi melaporkan pencabulan tersebut pada Kamis (16/2/2017) lalu. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, serta mengumpulkan alat bukti.
“Setelah alat bukti cukup, kami lakukan pengejaran. Pelaku kami tanggap saat berada di Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung,” ujar Sutiyo, Minggu (26/2/2017).
Dari hasil penyidikan diketahui, Jajat telah mencabuli Sumi sejak anak tirinya itu duduk di kelas V SD. Kini remaja 14 tahun ini sudah duduk di Kelas VIII SMP.
Untuk memperdaya Sumi, Jajat mengaku harus mengaku ritual. Alasannya Sumi menderita penyakit jantung, dan ritual tersebut untuk proses penyembuhan.
“Bilangnya ritual, tapi yang dilakukan pelaku adalah menyetubuhi anak tirinya. Seminggu dua kali pelaku melakukan ritual palsu ini,” tambah Sutiyo.
Perbuatan bejat Jajat akhirnya diketahui keluarga Sumi. Bahkan ibu Sumi tidak penyangka suaminya tega mencabuli anaknya.
Jajat mengaku, ritual tersebut pesan dari yang punya rumah terdahulu. Menurutnya, rumah yang ditempatnya bersama istri dan Sumi memang angker.
“Pesannya saya harus melakukan ritual tersebut, agar istri saya tidak sakit. Karena rumah yang saya tempati sangat angker,” ucap Jajat di depan penyidik.
Jajat juga membantah sudah menyetubuhi Sumi, apalagi sampai selama tiga tahun. Jajat mengaku hanya memegang tangan anak tirinya tersebut.
“Waktu itu saya pegang alat vitalnya sudah basah. Jadi bukan saya yang mencabuli dia,” katanya.
Namun pengakuan Jajat ini langsung dibantah oleh seorang Polisi Wanita (Polwan) yang menyidiknya. “Sudah ngaku saja, tidak usah berbelit-belit,” bentak Polwan tersebut kepada Jajat.
Jajat yang dibentak gelapapan, dan langsung minta maaf. “Siap salah, Bu,” ucap Jajat dengan suara bergetar.
Kini Jajat harus menanggung perbuatannya. Jajat ditahan untuk menjalani proses hukum.
Polisi menjeratnya dengan pasal 81, 82 juncto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara, serta paling lama 15 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.