Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Herli Dafitson, Remaja 15 Tahun yang Sudah Jadi Tukang Todong

Penangkapan tersangka, lantaran terlibat aksi curas terhadap korban bernama Sandi, warga Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat ini.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Herli Dafitson, Remaja 15 Tahun yang Sudah Jadi Tukang Todong
Sriwijaya Post/Beri Supriyadi
Herli Davitson, remaja 15 Tahun tersangka,aksi curas terhadap korban bernama Sandi, warga Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat ini. 

TRIBUNNEWS.COM, INDERALAYA- Jajaran unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan sempat kewalahan mengejar laju sepeda motor jenis Yamaha Vixion yang dikendarai oleh Herli Dafitson (15), berboncengan dengan rekannya inisial Wk (DPO).

Pasalnya saat hendak dicokok petugas, kedua remaja tersebut, berusaha lari dari kejaran Polisi karena menyadari bila dirinya merupakan salah satu target penangkapan.

Kedua remaja itu, terlibat sejumlah aksi curas yang terakhir kali dibawah ancaman senjata tajam jenis pisah, Herli cs berhasil merampas satu unit telepon selluler milik korban Sandi (16), warga Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten OI, pada 14 Februari lalu di Desa Penyandingan Kecamatan Sungai Pinang.

Saat dilakukan pengejaran sampai ke jalan poros di Desa Penyandingan Kecamatan Sungai Pinang Sabtu siang (25/2/2017), sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai Herli Dafitson sempat terdesak dan akhirnya tersangka Herli Dafitson berhasil dicokok aparat unit Reskrim Polsek Tanjung Raja tanpa perlawanan.

Sedangkan rekannya inisial Wk berhasil lolos dari sergapan petugas.

Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Herman Rozie SH mengungkapkan, penangkapan tersangka, lantaran terlibat aksi curas terhadap korban bernama Sandi, warga Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat ini.

Lanjut Kapolres, penangkapan seorang tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya yang menyebutkan bila kedua tersangka sedang berada di Desa Penyandingan Sungai Pinang.

Berita Rekomendasi

"Anggota berhasil mencokoknya," ujar Kapolres OI, Minggu (26/2).

Dikatakan AKBP Arief, saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. "Modus yang dilakukan dengan cara mengancam korban dengan pisau. Lalu, mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit telepon selluler merk nokia," tambah Kapolres. (Beri Supriyadi)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas