Pernikahan Gaib Batal, Dewan Adat Dayak Minta Aparat Penegak Hukum Mengusut
Pelaksanaan perkawinan Gaib Panglima Burung dan Titisan Nyi Roro Kidul yang diduga sebagai upaya intuk memecah belah adat dayak setempat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kalteng Fathurahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Aparat aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah, untuk mengusut dan mencari aktor yang diduga ingin memecah belah adat dayak Kalteng.
Ketegasan itu dituangkan secara resmi melalui surat lembaga oleh Pengurus Dewan Adat Dayak ( DAD) Kalimantan Tengah melalui surat resmi lembaga tersebut yang ditujukan kepada penegak hukum agar melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Ini terkait rencana pelaksanaan perkawinan gaib Panglima Burung dan Titisan Nyi Roro Kidul yang diduga sebagai upaya intuk memecah belah adat dayak setempat.
"Kami minta aparat penegak hukum untuk segara mengusut tuntas dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait isu pernikahan gaib yang terindikasi bermaksud ingin memecah belah adat yang ada di Kalteng."ujar Ketua Harian DAD Kalteng Lukas Tingkes.
Pembatalan rencana perkawinan gaib tersebut, hingga Minggu (25/2/2017) masih menjadi pembicaraan hangat masyarakat Kalteng di dunia nyata maupun di media sosial.
Bahkan Nila Riwut, Putri Tjilik Riwut ( Pejuang Kalteng) dalam akun facebooknya menuliskan, yang isinya meminta penegak hulum menelisik aktor yang berperan dalam rencana pelaksanaan nikah gaib tersebut.
Dia menuliskan dua surat yang diumumkan hari ini ( surat DAD Kalteng dan Majelis Kaharingan) petanda baik menyikapi rencana pernikahan gaib, namun belum tuntas.
Pada point 4 dalam Surat Pernyataan Sikap DAD Propinsi harus disikapi agar menyidik aktor dibalik layar yang mendanainya.
Ayo, kita mangawal sampai tuntas.
Harus ada denda adat (singer) untuk sang sutradara yang menyandang dana dan Retno, calon mempelai wanita yang akan kawinkan dengan Panglima Burung.