Curi BPKB Motor Ninja Teman, Usman Meringkuk di Sel Tahanan Polsek
Polisi menangkap Usman (46) di sebuah kafe di sungai Kapuas karena mencuri dan menggadaikan BPKB motor teman dekatnya, Ardimansyah (46).
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polisi menangkap Usman (46) di sebuah kafe di sungai Kapuas karena mencuri dan menggadaikan BPKB motor teman dekatnya, Ardimansyah (46).
"Tempat kejadian perkara di kediaman korban di Gang Melda No 11, Jalan Husein Hamzah, RT 001/ RW 022, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat," ungkap Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Saloom P Silaban, Selasa (28/2/2016).
Pada Juni 2016, sekitar pukul 18.30 WIB, di kediaman korban Usman mengambil satu buku BPKB sepeda motor Kawasaki Ninja KB 4294 OL milik korban.
Pelaku leluasa mengambil barang milik korban, karena saat itu sedang bersih-bersih di rumah korban. Sementara Ardimansyah tak berada di rumah.
"Saat pelaku sedang bersih-bersih di dalam kamar korban, pelaku berniat membersihkan lemari korban. Saat pelaku membuka laci lemari, terlihat ada satu buku BPKB, sehingga timbullah niat pelaku untuk mencurinya," terang Saloom.
Setelah mengambil BPKB tanpa diketahui korban, beberapa hari kemudian Usman menggadaikan BPKB tersebut ke PT Finansia Multi Finance Pontianak dan mendapatkan uang sebesar Rp 8 juta.
Usman merupakan warga Jalan Tritura, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur. Selain menangkap Usman polisi mengamankan selembar bukti pembayaran yang dikeluarkan PT Finansia Multi Finance Pontianak atas nama Usman.
"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian, tersangka Usman akan kami kenakan persangkaan Pasal 363 KUHP," sambung dia.