BKSDA NTT Gagalkan Penyelundupan Hewan dan Tumbuhan yang Diawetkan
Calon penumpang agar jangan membawa barang berupa tanaman dan hewan liar yang diawetkan tanpa dokumen dan dilindungi oleh negara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Tim Satgas Balai Besar Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT yang bertugas di Bandara El Tari Kupang, Selasa (28/2/2017) berhasil mengamankan upaya penyelundupan benda atau hewan dan tumbuhan yang telah diawetkan namun dilarang dan dilindungi undang-undang.
Kepala Bidang Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) NTT, Mohammad Zaidi dan Kepala Satgas Balai Besar KSDA di Bandara El Tari Kupang, Johanes Talak, membenarkan ketika dihubungi Rabu (1/3/2017) malam.
Dijelaskan pada pukul 09.17 wita, diamankan satu buah tanduk Rusa Timor (Cervus Timorensis).
"Status barang dilindungi dan diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar," jelas Zaidi.
Pukul 11.33 wita, seorang calon penumpang membawa 8 potong kayu cendana (Santalum Album) dengan ukuran panjang sekitar 15 Cm tanpa dokumen. Status barang dilindungi oleh UU Nomor 41 Tahun 1999.
Pukul 13.17 wita, salah seorang calon penumpang membawa 7 buah cangkang kerang Kima Tapak Kuda (Hippopus hippopus). Status barang ini, menurut Zaidi dilindungi dan diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Selanjutnya pada pukul 14.05 wita, diketahui seorang calon penumpang membawa dua buah cangkang kerang Kima Tapak Kuda (Hippopus hippopus).
Status barang ini, menurut Zaidi dilindungi dan diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Berikutnya pada pukul 14.42 wita, ditemukan calon penumpang membawa cangkang kerang Nautilus Berongga (Nautilus Pompilius) sebanyak 1 buah dan cangkang kima tapak kuda (Hippopus hippopus) sebanyak 1 buah berukuran kecil.
Menurut Zaidi, status barang-barang itu dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Terhadap semua calon penumpang yang membawa barang-barang yang dilindungi oleh UU dan tanpa dokumen telah dilakukan pembinaan dan pembuatan berita acara serah terima barang secara sukarela dan berita acara temuan barang.
"Saya menghimbau kepada masyarakat umum terlebih calon penumpang agar jangan membawa barang berupa tanaman dan hewan liar yang diawetkan tanpa dokumen dan dilindungi oleh negara. Sebab bila ketahuan akan disita. Jika sudah dilakukan pembinaan namun melakukan terus-menerus, maka akan diproses hukum," himbau Zaidi.