Pasangan Said-Nafis Gugat KIP Aceh Barat Daya ke MK dan MA
Pasangan Said Syamsul Bahri-HM Nafis A Manaf menggugat KIP Abdya selaku termohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Swerambi, Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pasangan Said Syamsul Bahri-HM Nafis A Manaf (Said-Nafis) yang dulunya telah dicoret sebagai calon bupati dan wakil bupati Aceh Barat Daya (Abdya) nomor urut 4, menggugat KIP setempat selaku termohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), Selasa (28/2/2017).
Meskipun telah dicoret, permohonan yang diajukan terkait perselisihan hasil pilkada dimana pasangan ini tidak mendapat suara akibat dari pencoretan itu.
Permohonan ini didaftarkan oleh kuasa hukum Said-Nafis, Safaruddin SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan diterima oleh Panitera, Kasianur Sidauruk.
Menurut Safaruddin, berkas permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2016.
"Kami meminta MK mengabulkan permohonan kami," katanya.
Sebelumnya yang mempersoalkan ini adalah Ketua YARA Perwakilan Abdya, Miswar SH pada 17 Oktober 2016.
Kala itu, Miswar menggugat KIP Abdya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena telah menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung PKPI, yaitu Said Syamsul Bahri dan Nafis A Manaf.
Padahal PKPI saat itu tidak terdaftar di Kemenkumham RI. Akibatnya, pasangan ini dicoret dari peserta pilkada Abdya jelang pemilihan.
Karena itu, Safaruddin, meminta agar MK membatalkan keputusan KIP Abdya Nomor: 02/Kpts/KIP-Kab-001.434543/Tahun 2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan pemilihan bupati dan wakil bupati Abdya tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017.
Selain itu, ia juga memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan keputusan terbaru tentang penetapan H Said Syamsul Bahri dan Drs H M Nafis A Manaf MM sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Abdya dalam pilkada 2017.
Lalu, kata Safaruddin, pihaknya juga memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Abdya dengan mengikutsertakan termohon.
Sebab akibat dari pencoretan pasangan ini dari daftar surat pemungutan suara calon bupati dan wakil bupati Abdya, telah menyebabkan pasangan Said-Nafis tidak memperoleh hasil pemungutan suara.
"Ini tentu saja sangat merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara yang hak konstitusionalnya dijamin dalam UUD 1945," ujar dia.