Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tigor: Urus Izin atau Berhenti

Bank Indonesia mengimbau agar 8 toko yang melakukan transaksi dengan mata uang asing agar membuka money changer.

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Bank Indonesia mengimbau agar 8 toko yang melakukan transaksi dengan mata uang asing agar membuka money changer.

Jika tidak berniat mengurus izin berhenti saja jalankan kegiatan tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Perwakilan BI NTT, Naek Tigor Sinaga, ketika ditemui Pos Kupang, di ruang kerjanya, Senin (27/2/2017).

Tigor menjelaskan karena berdasarkan UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah, dilarang melakukan transaksi menggunakan mata uang asing di wilayah NKRI. Ada sanksi pidana satu tahun dan denda Rp 200 juta.

"Jangan sampai tertangkap tangan oleh aparat penegakan hukum. Kenapa tidak dilegalkan saja? Tinggal ajukan izin ke BI, izinnya sangat mudah dan tidak ada sama sekali biaya pengurusan izin. Apalagi di daerah perbatasan perlu dispensasi tidak harus 250 juta, tapi 100 juta saja dan memiliki badan hukum. BI sudah mencoba fasilitas itu sehingga bisa nenjaga marwah UU tersebut," tuturnya.

Tigor menyampaikan Identifikasi BI terhadap sampel dengan mendatangi beberapa yang diperkirakan bisa terjadi valuta asing di perbatasan Atambua tersebut sudah dilakukan sejak dua minggu yang lalu.

Katanya teridentifikasi ada 8 toko yang mengaku bahwa mereka melakukan transaksi dalam valuta asing. Kebanyakan adalah toko sembako yang melayani pembelian dari negara tetangga, seperti kebutuhan makanan, minuman dan kebutuhan lainnya.

Berita Rekomendasi

"Biasanya mereka melakukan transaksi dalam bentuk U$ Dollar, pecahan 10, 5, 30 dan maksimal 50 dollar. Sebagian toko menerima. Setelah mereka menerima menyetor atau menukar ke Bank. Tidak heran kalau teridentifikasi di Kantor Cabang Bank Mandiri menyetorkan uang 5 sampai 6 juta dollar per bulan untuk uang kertas asing. Sedangkan Bank BRI dari 800 sampai 1 juta dollar. Ini transaksi retail," pungkasnya.

Setelah teridentifikasi dari pihak BI telah melakukan sosialisasi. Satu diantaranya telah satu menunjukkan niat serius untuk mengajukan izin.

Melalui Kapolres, wakil Bupati di Atambua, Tigor telah meminta agar juga terus mendorong dan mensosialisasikan mengenai Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).

Sosialisasi yang dilakukan bukan hanya pada aparat penegak hukum, pemerintah daerah tapi juga para pedagang. "Kami juga sampaikan kepada seluruh para Babinkamtibmas di perbatasan mengenai transaksi tersebut. Rencananya BI akan membuat baliho-baliho di perbatasan agar masyarakat paham dan tidak melanggar hukum," katanya.

Ia yakin penemuan terhadap tempat transaksi tersebut bisa lebih dari 8 toko. Karena di Atambua potensi sangat besar terhadap transaksi mata uang asing. Muara mata uang asing di bank selain dari PVA Gajah Mada dan Citra Timur, Toko-Toko juga menukarkan uang asing di Bank.

Toko bangunan, spare part, bisa melakukan itu juga, sehingga bisa lebih dari 8 toko.

Tigor kembali menegaskan transaksi-transaksi dengan menggunakan mata-mata uang asing di Wilayah NKRI dilarang secara hukum.

Kalau toko menerima dia bersalah. "Jika ada money changer di tokonya tersendiri bisa ditukarkan lebih dahulu. Mereka menerima transaksi pembayaran. Bisa jadi mereka juga menukar uang dollar, karena stoknya ada. Sekaligus resmi saja jangan seperti itu. Inilah yang perlu didorong." Dengan memilmi izin makan banyak manfaat yang dirasakn," ujarnya.

Sosialisasi rencananya juga akan dilakukan di Wini. Jika Asa KUPVA BB yang legal maka masyarakat bisa lebih aman. (*)

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas