Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kena Gejala Tifus, Taat Pribadi Batal Bacakan Eksepsi

Sidang lanjutan pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidaya dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis ditunda.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kena Gejala Tifus, Taat Pribadi Batal Bacakan Eksepsi
Surya/Galih Lintartika
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat diskusi dengan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU, Kamis (16/2/2017). SURYA/GALIH LINTARTIKA 

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Sidang lanjutan pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidaya dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (2/3/2017) hari ini ditunda.

 Abdul Gani dan Ismail Hidaya adalah dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang dibunuh di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo.

Penundaan ini dilakukan karena terdakwa tidak bisa hadir dalam persidangan yang beragendakan pembacaan eksepsi oleh terdakwa.

Taat Pribadi dikabarkan menderita sakit atau mengalami gejala tifus.

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan ini, Basuki Wiyono menunda persidangan ini.

Tim kuasa hukum Taat Pribadi, Rizal Haliman mengatakan kliennya ini menderita gejala tifus.

Kondisinya tidak memungkinkan untuk menempuh perjalanan jauh dari Sidoarjo - Probolinggo.

"Taat Pribadi sakit sejak hari Rabu kemarin. Hari ini, yang bersangkutan tidak bisa hadir ke persidangan demi kesehatan dan kesembuhannya," katanya kepada Surya (Tribunnews.com Network).

Berita Rekomendasi

Ia khawatir jika dipaksakan hadir, kondisi Taat Pribadi akan semakin drop. Ia tidak ingin memaksakan.

Hari ini, pihaknya mengajukan surat permohonan untuk penundaan sidang karena Taat Pribadi sakit.

Baca: 12 Orang Terluka, Enam di Antaranya Anggota Polisi

Bahkan ia juga melampirkan surat dokter yang menerangkan kondisi terakhir Taat Pribadi.

"Sudah kami usulkan dan sidang akan ditunda," kata dia.

Rizal mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali menunggu kesembuhan Taat Pribadi.

Menurutnya, Taat Pribadi harus dinyatakan benar-benar sembuh sebelum mengikuti sidang lanjutan ini.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas