Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kena Gejala Tifus, Taat Pribadi Batal Bacakan Eksepsi

Sidang lanjutan pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidaya dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis ditunda.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kena Gejala Tifus, Taat Pribadi Batal Bacakan Eksepsi
Surya/Galih Lintartika
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat diskusi dengan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU, Kamis (16/2/2017). SURYA/GALIH LINTARTIKA 

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo, Januardi mengatakan itu merupakan hak terdakwa.

Pihaknya berupaya menghormati keputusan majelis hakim atas kabar sakitnya Taat Pribadi.

"Kami tunggu kabar selanjutnya. Untuk detailnya sakit apa, kami belum tahu. Namun informasinya Taat mengalami gejala tifus," ungkapnya.

Taat Pribadi didakwa dua dakwaan, yaitu kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah, juga kasus penipuan dan penggelapan.

Dakwaan pertama, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1.

Dakwaan kedua, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 2 subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 2.

Dalam dakwaan itu, Taat Pribadi terancam hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Taat Pribadi juga didakwa melanggar pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman maksimal tujuh tahun.

Taat disangka menipu dan menggelapkan uang Rp 800 juta milik Prayitno Suprihadi warga Jember.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas