Pria Ini Sembunyikan 23 Paket Ganja Kering di Celana Dalam
Tersangka berinisial EK alias EP ditangkap di Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar tadi malam
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Didekati polisi, pria 52 tahun ini malah kabur.
Saat berhasil diamankan, ternyata ia menyimpan sebanyak 23 paket narkoba jenis ganja kering.
Tersangka berinisial EK alias EP ditangkap di Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (6/3/2017) tadi malam.
Berawal dari laporan masyarakat bisnis nakroba yang dijalankan tersangka di lokasi tersebut.
Polisi dari sektor XIII Koto Kampar langsung meluncur melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, polisi mencurigai dua orang lelaki yang tengah duduk di teras sebuah rumah.
Namun saat didekati, tersangka EK justru melarikan diri sehingga polisi mengejar dan berhasil mengamankan tersangka.
Dari penggeledahan itulah diketahui alasan tersangka kabur karena membawa 23 paket daun ganja.
Barang ilegal itu disembunyikan tersangka di dalam celana dalamnya.
Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Pridinata melalui Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP Handoko Sujarwanto mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek untuk pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Handoko.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.